DIREKTUR Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan kebijakan bagasi berbayar PT Citilink Indonesia ditunda.
Keputusan itu diambil setelah menerima masukkan dari Komisi V DPR RI. Citilink menyetujui melakukan penundaan penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan dari sebelumnya yang akan diterapkan mulai 8 Februari 2019.
"Keputusan ini diambil menindaklanjuti masukkan Komisi V dalam rapat kerja pada Selasa (29/1). DPR mendesak penundaan penerapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan.Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kemudian melakukan konsolidasi dengan pihak Citilink terkait pemberlakuan bagasi berbayar," terang Polana dalam keterangan resmi, Kamis (31/1).
Baca juga: Pemerintah Perlu Atur Tarif Bagasi
Menurut dia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga akan melakukan kajian atau mengevaluasi semua aturan mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan nomor 14 tahun 2016 dan nomor 185 tahun 2015. Tujuannya untuk menilik kembali penentuan tarif dan formulasinya serta mengantisipasi keberatan masyarakat.
"Pengkajian ulang dilakukan Ditjen Hubud agar terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat serta menjaga kelangsungan maskapai penerbangan," pungkasnya. (OL-2)