Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan ketentuan bagasi berbayar telah diatur dalam pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Maskapai memiliki hak untuk menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.
"Bagasi berbayar, saya pikir itu kewenangan maskapai. Kita hanya melakukan assessment dan bagaimana itu tidak mengganggu pelayanan," terang Budi usai menghadiri acara Kongres ke4 Ikatan Pilot Indonesia, di Jakarta, Kamis (10/1).
Menurut dia, pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan dari tiga maskapai berbiaya murah yakni Lion Air, Wings Air dan Citilink untuk penerapan bagasi berbayar. Kementerian Perhubungan menghormati keputusan kedua maskapai dan meminta dalam pelaksanaanya harus tetap mengutamakan pelayanan.
"Sebagai contoh Lion selama 2 minggu tidak boleh menerapkan tarif dulu, jadi mereka harus sosialisasi dulu. Begitu juga Citilink sebelum menerapkan ketentuan bagasi berbayar harus melakukan sosialisasi minimal 2 minggu," paparnya.
Baca juga: Citilink Berlakukan Tarif Bagasi untuk Penerbangan Domestik
Budi meyakini bahwa ketentuan bagasi berbayar tidak akan menganggu animo masyarakat. Ketentuan ini dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menentukan barang apa saja yang harus dibawa.
"Penumpang bisa mendisiplinkan diri, tidak bawa yang tidak perlu. Karena 7 kg untuk beberapa hari cukup," pungkasnya.
Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari atau 2 minggu sejak perubahan Standard Operating Procedure (SOP).
Persetujuan Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Selasa, 8 Januari 2019.
Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dimana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.
Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved