Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI V DPR meminta pemerintah menunda pemberlakuan bagasi berbayar yang saat ini sudah berjalan di sejumlah maskapai berbiaya rendah (low coast carrier,LCC) dan menyusul sejumlah maskapai LCC lainnya.
"Komisi V DPR mendesak Kemenhub, dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional," kata anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo saat Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Kemenhub di Jakarta, Selasa. (29/1).
Selain itu, Komisi V DPR juga meminta Kemenhub untuk mengkaji ulang komponen terkait tarif pesawat udara agar tidak memberatkan masyarakat.
Sigit menambahkan pihaknya juga meminta Kemenhub untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait guna memformulasi ulang besaran komponen tarif batas atas dan tarif batas bawah, antara lain terkait harga avtur serta bea masuk suku cadang.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rahmat Nasution menilai maskapai berbiaya hemat seharusnya difasilitasi secara khusus baik itu terminal khusus maupun insentif agar memberi ruang untuk mengurangi biaya operasi, sehingga bagasi tidak dikenakan tarif.
"Dari mendatangkan pesawat diberi insentif pajak, suku cadang, dari hulu sudah dimainkan regulasinya. Saya pikir ini dikaji pemerintah agar bisa bilang sudah diberi segala macam, kamu jangan seenaknya-enaknya (kenakan tarif bagasi)," ujarnya.
Baca juga : Menhub Persilakan Lion Air, Wings Air, Citilink Terapkan Bagasi Berbayar
Di sisi lain, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Intan Fitriana Fauzi menilai tidak ada peraturan yang dilanggar oleh maskapai terkait penerapan bagasi berbayar, namun perlu sosialisasi yang menyeluruh untuk masyarakat.
"Ini semua tidak ada satu pelanggaran dari regulasi yang dilakukan maskapai berbiaya murah, semua sudah diatur undang-undang, tarif bagasi ini ada aturannya. Hanya saja saya katakan dalam pengambilan kebijakan, sosialisasi ini dilakukan jauh hari sebelumnya," katanya.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan pihaknya akan meninjau lagi antara tarif batas penerbangan berbiaya hemat diakumulasikan dengan tarif bagasi 15 kilogram.
"Kami akan memberlakukan aturan, misalnya untuk tarif batas LCC ditambah bagasi berbayar yang 15 kilogram tidak boleh melebihi tarif batas medium service," katanya.
Dia menjelaskan bagasi memang tidak termasuk dalam komponen tarif.
"Tapi akan kami perhatikan hal-hal tersebut supaya lebih operasional antara bagasi yang berbayar dan yang tidak. Yang jelas kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 sampai PM 185," katanya. (Ant/OL-8)
Penyaluran bantuan yang dilakukan dalam rangka Reses Masa Sidang III Tahun 2025-2026 ini diawali di Kecamatan Ciparay
DPR minta pemerintah menjamin keselamatan seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Timur Tengah setelah penyerangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
Indonesia patut bersyukur atas warisan luhur para pendiri bangsa berupa falsafah dan ideologi negara Pancasila serta politik luar negeri Bebas Aktif dalam menyikapi dinamika geopolitik.
Eskalasi konflik Timur Tengah yang melibatkan Iran dan Amerika Serikat semakin meluas dan berdampak pada sejumlah negara Teluk.
INDONESIA menghadapi kenyataan yang tak nyaman: pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus mendukung imbauan Kemenlu untuk menunda sementara perjalanan umrah ke Arab Saudi demi keselamatan jamaah di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved