Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan pelaksanaan langsung atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana ditegaskan melalui Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
Pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
AFPI menegaskan bahwa telah mencabut batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct 2018 sebesar 0,8%.
Kebijakan batas bunga ini juga telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lama, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
Penyaluran pendanaan pinjaman daring (Pindar) pada periode Ramadan dan Idul Fitri atau sepanjang Maret tahun ini diperkirakan tumbuh double digit.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mewanti-wanti agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran jasa gagal bayar (galbay) pinjaman daring.
Industri fintech lending yang legal terus berkomitmen untuk mendorong inovasi dan inklusivitas dalam perkembangan sektor-sektor terkait, terutama UMKM.
Layanan fintech P2P lending memberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman dana maupun berinvestasi. Bagaimana kiat agar manfaatnya optimal?
Meski permintaan pinjaman online (daring) naik pada periode Lebaran, perusahaan fintech akan berhati-hati dalam menyetujuinya.
Inisiatif ini bertujuan untuk berkontribusi pada kesejahteraan komunitas lokal, khususnya di masa-masa sulit seperti sekarang.
Dengan menjadi anggota AFPI, RupiahCepat menunjukkan keterlibatan aktifdalam membangun dan mengembangkan ekosistem fintech di Indonesia,
KPPU menilai penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
PPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan AFPI.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved