Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Masyarakat Jangan Tergiur Tawaran Jasa Gagal Bayar Pinjaman Online

Andhika Prasetyo
04/2/2025 14:26
Masyarakat Jangan Tergiur Tawaran Jasa Gagal Bayar Pinjaman Online
Ilustrasi(Antara)

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mewanti-wanti agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran jasa gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol). Ketua Umum APFI Entjik S Djafar mengatakan penawaran jasa galbay sedang marak di masyarakat, terutama melalui media sosial. 

Melalu jasa ini, pihak-pihak tertentu akan mencoba menawarkan solusi kepada masyarakat, dalam hal ini debitur, yang mengalami kesulitan membayar tagihan pinjaman. Namun, faktanya, jasa galbay kerap memberikan masalah baru bagi debitur.

“Ada banyak pihal yang melihat cara ini bisa mereka manfaatkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Entjik.

Tindakan galbay memiliki risiko tinggi, di antaranya potensi penyalahgunaan data pribadi, ancaman pemerasan, hingga tuntutan hukum dari penyedia pinjaman. Pasalnya, joki galbay sering meminta debitur untuk membayar sejumlah uang sebagai biaya konsultasi. Mereka juga kerap meminta akses data pribadi debitur, seperti KTP, informasi rekening bank, atau akses ke aplikasi pinjaman daring tempat debitur berhutang. 

“Memang ada beberapa sindikat yang selalu mencoba untuk menjebol data pribadi dan identitas debitur diubah-ubah,” tuturnya. 

Tidak hanya penyalahgunaan data pribadi, praktik ini juga menyebabkan banyak kerugian lain pada debitur. Ketika terjadi kegagalan pembayaran, akan muncul catatan negatif dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau sistem yang memuat informasi terkait lancar atau tidaknya pembayaran pinjaman atau kredit oleh individu.

“Pinjaman daring ini berizin dan diawasi oleh OJK. Kalau terjadi kegagalan pembayaran pasti akan ada pendataan di SLIK OJK,” jelas Entjik.

Untuk mengatasi hal tersebut, Entjik mengatakan bahwa sebaiknya masyarakat menghindari praktik tidak bertanggung jawab ini. AFPI dan platform pinjaman daring jgua selalu melakukan edukasi agar masyarakat bijak dalam mengajukan pinjaman sesuai kemampuan dan kebutuhan supaya terhindari dari gagal bayar.

“Kalau gagal bayar di platform yang berizin OJK, debitur bisa mengajukan keringanan untuk restrukturisasi cicilan dengan platformnya. Misalnya 6 bulan menjadi 12 bulan,” tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya