Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mewanti-wanti agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran jasa gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol). Ketua Umum APFI Entjik S Djafar mengatakan penawaran jasa galbay sedang marak di masyarakat, terutama melalui media sosial.
Melalu jasa ini, pihak-pihak tertentu akan mencoba menawarkan solusi kepada masyarakat, dalam hal ini debitur, yang mengalami kesulitan membayar tagihan pinjaman. Namun, faktanya, jasa galbay kerap memberikan masalah baru bagi debitur.
“Ada banyak pihal yang melihat cara ini bisa mereka manfaatkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Entjik.
Tindakan galbay memiliki risiko tinggi, di antaranya potensi penyalahgunaan data pribadi, ancaman pemerasan, hingga tuntutan hukum dari penyedia pinjaman. Pasalnya, joki galbay sering meminta debitur untuk membayar sejumlah uang sebagai biaya konsultasi. Mereka juga kerap meminta akses data pribadi debitur, seperti KTP, informasi rekening bank, atau akses ke aplikasi pinjaman daring tempat debitur berhutang.
“Memang ada beberapa sindikat yang selalu mencoba untuk menjebol data pribadi dan identitas debitur diubah-ubah,” tuturnya.
Tidak hanya penyalahgunaan data pribadi, praktik ini juga menyebabkan banyak kerugian lain pada debitur. Ketika terjadi kegagalan pembayaran, akan muncul catatan negatif dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau sistem yang memuat informasi terkait lancar atau tidaknya pembayaran pinjaman atau kredit oleh individu.
“Pinjaman daring ini berizin dan diawasi oleh OJK. Kalau terjadi kegagalan pembayaran pasti akan ada pendataan di SLIK OJK,” jelas Entjik.
Untuk mengatasi hal tersebut, Entjik mengatakan bahwa sebaiknya masyarakat menghindari praktik tidak bertanggung jawab ini. AFPI dan platform pinjaman daring jgua selalu melakukan edukasi agar masyarakat bijak dalam mengajukan pinjaman sesuai kemampuan dan kebutuhan supaya terhindari dari gagal bayar.
“Kalau gagal bayar di platform yang berizin OJK, debitur bisa mengajukan keringanan untuk restrukturisasi cicilan dengan platformnya. Misalnya 6 bulan menjadi 12 bulan,” tandasnya.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Industri pindar masih menghadapi tantangan serius akibat maraknya pindar ilegal, praktik joki, dan komunitas gagal bayar yang berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem pindar.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mengungkapkan pembiayaan pinjaman online (pinjol) mengalami peningkatan signifikan menjelang tahun ajaran baru atau pada Mei 2025.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Mantan anggota Korps Marinir, Satria Arta Kumbara, diketahui bergabung dengan kelompok tentara bayaran Rusia setelah terbelit utang dalam jumlah besar dan kecanduan judi online.
PEMERINTAH bakal memayungi Koperasi Desa Merah Putih yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Kopdes Merah Putih itu dapat menikmati fasilitas kredit
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved