Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang mewakili industri fintech lending melaksanakan tindakan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Kegiatan CSR dilaksanakan di Kota Malang, Jawa Timur.
Wakil Ketua Bidang Kelembagaan dan Hubungan Internasional AFPI Shintya Maulida menjelaskan menyampaikan bantuan sumbangan secara simbolis berupa barang-barang pokok (sembako) kepada Komunitas Masyarakat Kendalpayak di kota Malang.
Inisiatif ini bertujuan untuk berkontribusi pada kesejahteraan komunitas lokal, khususnya di masa-masa sulit seperti sekarang. Hal ini sebagai pernyataan komitmen asosiasi untuk memberikan dampak positif di luar ranah keuangan, sekaligus sebagai langkah konkrit untuk berkontribusi pada lapisan masyarakat yang belum memiliki akses perbankan dan masih menjadi target pasar industri fintech lending sendiri.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan, AFPI merupakan asosiasi industri yang bertanggung jawab, untuk memberikan kontribusi pada masyarakat yang kami layani.
“Donasi barang pokok ke komunitas ini adalah cara kecil namun bermakna bagi kami untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan sosial," ujarnya.
Komunitas yang dipilih memiliki misi sejalan dengan nilai-nilai asosiasi, sangat senang menerima sumbangan tersebut. Tindakan ini tidak hanya menanggapi kebutuhan segera, tetapi juga menegaskan dedikasi industri untuk memupuk semangat kolaborasi dan kemakmuran bersama.
Turut hadir pada kesempatan yang baik tersebut Dewan Penasihat AFPI Andreas Susetyo, yang juga menyatakan dukungannya bagi AFPI untuk dapat secara berkelanjutan memberikan dampak positif tidak hanya bagi industri, namun bagi masyarakat yang lebih luas di Indonesia.
Diketahui per September 2023, industri fintech lending secara agregat telah menyalurkan Rp696,86 Triliun pendanaan pada lebih dari 121,95 juta peminjam. AFPI tetap berkomitmen untuk membina budaya tanggung jawab sosial perusahaan dalam sektor industri fintech lending.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk membangun masa depan yang berkelanjutan dan inklusif bagi masyarakat. (Z-8)
Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan pelaksanaan langsung atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana ditegaskan melalui Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
Pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
AFPI menegaskan bahwa telah mencabut batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct 2018 sebesar 0,8%.
Kebijakan batas bunga ini juga telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lama, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved