Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PLATFORM pinjaman online RupiahCepat yang telah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-132/D.05/2019 dan sudah menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Dengan izin dari OJK, RupiahCepat telah memastikan bahwa platform pinjaman daring ini mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat.
"Pencapaian ini menunjukkan komitmen RupiahCepat untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan keamanan operasional dalam layanannya," kata Direktur RupiahCepat, Yolanda, dslam keterangan, Rabu (18/10)
Baca juga: Dorong Inklusi Keuangan, JULO Luncurkan Kampanye Kredit Digital Terbaru
Langkah ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap platform pinjaman online sebagai solusi finansial yang sah dan terpercaya.
Keanggotaan AFPI ini, menurut Yolanda, menggambarkan keterlibatan aktif platform RupiahCepat dalam membangun dan mengembangkan ekosistem fintech di Indonesia, serta komitmennya untuk memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Yolanda, mengatakan,"Kami sangat bangga RupiahCepat dapat terus hadir memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia serta memajukan perekonomian Indonesia."
Baca juga: Perkuat Posisi, Fintech Yokke Kerja Sama dengam SB Payment Service Corp
"Ini adalah langkah besar untuk memastikan bahwa kami dapat memberikan layanan pinjaman online yang aman, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Yolanda.
Ia juga menekankan bahwa RupiahCepat akan terus berinovasi dan mematuhi standar etika yang tinggi dalam memberikan layanan finansial kepada masyarakat Indonesia.
Baca juga: KPPU Lakukan Penyelidikan Awal Dugaan Kartel Suku Bunga oleh AFPI
"Dengan dukungan OJK dan AFPI, RupiahCepat bertekad untuk memberikan kontribusi positif bagi perkembangan sektor fintech di Indonesia," jelasnya.
"Kepastian hukum yang didapatkan melalui izin OJK dan keanggotaan AFPI diharapkan dapat membuka pintu bagi kerja sama yang lebih luas antara RupiahCepat dan berbagai pihak, serta mendorong pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan di industri fintech Indonesia," papar Yolanda. (S-4)
Layanan fintech P2P lending memberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman dana maupun berinvestasi. Bagaimana kiat agar manfaatnya optimal?
Podcast #FintechVerse, sebagai wadah literasi sekaligus media bagi para pelaku usaha fintech lending
Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.
Karena rasa tidak aman tersebut pihak pelapor akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat segera melapor, jika ditemukan praktik pinjaman online ilegal. Kasus yang meresahkan masyarakat siap diusut.
"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-teman, keluarganya,"
Layanan langsung pembuatan NIB tersebut dilaksanakan melalui program Sarana Kemudahan Izin Cepat untuk Pelaku Usaha Beraksi On the Spot (Sakiceup Boss
Pengawasan merupakan bagian penting agar tak terjadi adanya pelaku usaha yang sudah beraktivitas tapi perizinannya belum ditempuh.
Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) DKI Jakarta mengampanyekan urus perizinan #BisaDariRumahsebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Jumlah perusahaan yang beroperasi selama penerapan PSBB di Jakarta pun semakin bertambah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan saat ini sudah 900 perusahaan diizinkan beroperasi oleh Kemenperin
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah meminta Kemenperin berani memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar protokol pencegahan covid-19
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved