Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PLATFORM pinjaman online RupiahCepat yang telah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-132/D.05/2019 dan sudah menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Dengan izin dari OJK, RupiahCepat telah memastikan bahwa platform pinjaman daring ini mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat.
"Pencapaian ini menunjukkan komitmen RupiahCepat untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan keamanan operasional dalam layanannya," kata Direktur RupiahCepat, Yolanda, dslam keterangan, Rabu (18/10)
Baca juga: Dorong Inklusi Keuangan, JULO Luncurkan Kampanye Kredit Digital Terbaru
Langkah ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap platform pinjaman online sebagai solusi finansial yang sah dan terpercaya.
Keanggotaan AFPI ini, menurut Yolanda, menggambarkan keterlibatan aktif platform RupiahCepat dalam membangun dan mengembangkan ekosistem fintech di Indonesia, serta komitmennya untuk memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Yolanda, mengatakan,"Kami sangat bangga RupiahCepat dapat terus hadir memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia serta memajukan perekonomian Indonesia."
Baca juga: Perkuat Posisi, Fintech Yokke Kerja Sama dengam SB Payment Service Corp
"Ini adalah langkah besar untuk memastikan bahwa kami dapat memberikan layanan pinjaman online yang aman, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Yolanda.
Ia juga menekankan bahwa RupiahCepat akan terus berinovasi dan mematuhi standar etika yang tinggi dalam memberikan layanan finansial kepada masyarakat Indonesia.
Baca juga: KPPU Lakukan Penyelidikan Awal Dugaan Kartel Suku Bunga oleh AFPI
"Dengan dukungan OJK dan AFPI, RupiahCepat bertekad untuk memberikan kontribusi positif bagi perkembangan sektor fintech di Indonesia," jelasnya.
"Kepastian hukum yang didapatkan melalui izin OJK dan keanggotaan AFPI diharapkan dapat membuka pintu bagi kerja sama yang lebih luas antara RupiahCepat dan berbagai pihak, serta mendorong pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan di industri fintech Indonesia," papar Yolanda. (S-4)
Jumlah total rekening yang dilaporkan mencapai 267.962 rekening, dengan nilai kerugian masyarakat tercatat sebesar Rp3,4 triliun.
Melalui integrasi layanan Privy, proses pendaftaran dan persetujuan pinjaman di PinjamanGo kini dapat dilakukan tanpa tatap muka, sepenuhnya secara online.
Akses terhadap fasilitas pembiayaan hunian yang terbatas menjadi salah satu hambatan terbesar dalam penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia
Laju pertumbuhan ini jauh melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang hanya mencapai 8,88% secara tahunan dan cenderung terus melambat sepanjang tahun.
Kajian Core Indonesia menunjukkan, pemanfaatan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didominasi untuk keperluan usaha.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Surat Izin Usaha Mikro, Contoh & Cara Membuat. SIUMK: Panduan lengkap cara membuat Surat Izin Usaha Mikro. Contoh terpercaya, proses mudah, bisnis lancar!
Pengawasan merupakan bagian penting agar tak terjadi adanya pelaku usaha yang sudah beraktivitas tapi perizinannya belum ditempuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved