Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
WARGA yang keluar-masuk wilayah Kota Surabaya, harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke kantor kecamatan dan kelurahan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan meski penyekatan dihentikan, namun upaya penanggulangan covid-19 di Bangkalan tetap dilakukan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Layanan Perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota Jakarta Per 17 Mei 2021.
Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP DKI pada 12 Mei 2021 pukul 18.00, tercatat permohonan Surat izin Keluar Masuk (SIKM )yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan.
Ribuan permohonan SIKM yang diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta ditolak karena banyak dokumen diajukan tidak bisa dibuktikan keasliannya.
"Sebanyak 1.447 SIKM ditolak dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon,"
Hal itu guna merespons banyaknya warga yang mengajukan permohonan SIKM untuk perjalanan di kawasan aglomerasi daerah penyangga
Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, banyak sekali permohonan yang ditolak karena tidak sesuai ketentuan
DPMPTS DKI Jakarta mencatat sudah ada 1.025 warga Jakarta yang mengajukan penerbitan SIKM di masa larangan mudik tahun ini tapi hanya 312 SIKM diterbitkan
Pemprov DKI Jakarta memastikan mobilitas masyarakat non mudik di kawasan aglomerasi seperti Jabodetabek tidak perlu menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Dari jumlah tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hanya 65 permohonan yang disetujui.
Belum lagi pengurusan surat tersebut membutuhkan sejumlah surat keterangan dari sejumlah pihak.
JIKA ingin pulang kampung pada Lebaran tahun ini ketika berlaku masa larangan mudik per 6-17 Mei, maka setiap calon penumpang agar mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Anies Baswedan, telah memberlakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta per hari ini (6/5) hingga 17 Mei mendatang.
Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan warga yang hendak ke luar kota harus memiliki SIKM bagi pekerja informal dan masyarakat umum pada masa pelarangan mudik.
Ariza, sapaan akrabnya, menekankan bahwa penerapan SIKM sebagai syarat perjalanan antardaerah pada tahun ini, tidak berbeda dengan tahun lalu.
ATURAN pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta akan selesai pekan depan. Saat ini Pemprov DKI Jakarta masih memfinalisasi draft aturan tersebut.
Pemprov DKI sedang menyusun beleid SIKM terkait teknis pengajuan dan persyaratan SIKM
SIKM tetap menjadi salah stau syarat perjalanan di periode larangan mudik periode 6-17 Mei 2021 bila keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved