Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

SIKM Tetap Jadi Syarat Perjalan Periode Larangan Mudik 6-17 Mei

Hilda Julaika
27/4/2021 13:03
SIKM Tetap Jadi Syarat Perjalan Periode Larangan Mudik 6-17 Mei
Sejumlah calon penumpang mengamati kondektur memasukkan barang kebagasi bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Senin (26/4/2021).( ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KEPALA Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membantah isu pembatalan berlakunya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada masa larangan mudik 6-17 Mei mendatang. SIKM tetap menjadi salah stau syarat perjalanan di periode larangan mudik tersebut.

Hal ini berdasarkan SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"SIKM tetap berlaku sesuai Edaran Ketua Satgas Nasional Penanggulangan Covid-19. Melalui SE Nomor 13 Tahun 2021," kata Syafrin saat dihubungi mediaindonesia.com, Selasa (27/4).

Adapun untuk pedoman penerapan SIKM ini secara serentak di Indonesia. Hal ini berdasarkan aturan yang ada di Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Sehingga ia membantah adanya isu SIKM dibatalkan. Pasalnya, sebelumnya terdapat informasi dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo yang mengaku mendengar SIKM tak jadi diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Yang mengeluarkan SIKM kan dari sana, dari Pemda, bukan dari kita. Malah kita dengar tidak jadi diberlakukan, tapi cek aja ke pak Kadishub," ujar dia.

baca juga: Larangan mudik

Pemberlakuan SIKM ini juga ikut ditegaskan oleh Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, yang menegaskan aturan SE Nommor 13/2021 dan Permenhub Nomor 13/2021 sudah cukup untuk menjadi pedoman pemberlakuan SIKM ini.

"Ya (SIKM) sesuai dengan SE 13/2021 dan Permenhub 13/2021 itu yang mau dilakukan di lapangan," tegasnya.

Ia menyebut aturan SIKM ini berlaku untuk semua wilayah di Indonesia. Terkecuali untuk masyarakat yang melakukan mobilisasi di dalam satu kawasan aglomerasi atau perkotaan. Misalnya, di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, dan Medan, Binjai, Deli, Serdang, Karo (Mebidangro). (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya