Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KEPALA Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membantah isu pembatalan berlakunya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada masa larangan mudik 6-17 Mei mendatang. SIKM tetap menjadi salah stau syarat perjalanan di periode larangan mudik tersebut.
Hal ini berdasarkan SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"SIKM tetap berlaku sesuai Edaran Ketua Satgas Nasional Penanggulangan Covid-19. Melalui SE Nomor 13 Tahun 2021," kata Syafrin saat dihubungi mediaindonesia.com, Selasa (27/4).
Adapun untuk pedoman penerapan SIKM ini secara serentak di Indonesia. Hal ini berdasarkan aturan yang ada di Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Sehingga ia membantah adanya isu SIKM dibatalkan. Pasalnya, sebelumnya terdapat informasi dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo yang mengaku mendengar SIKM tak jadi diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Yang mengeluarkan SIKM kan dari sana, dari Pemda, bukan dari kita. Malah kita dengar tidak jadi diberlakukan, tapi cek aja ke pak Kadishub," ujar dia.
baca juga: Larangan mudik
Pemberlakuan SIKM ini juga ikut ditegaskan oleh Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, yang menegaskan aturan SE Nommor 13/2021 dan Permenhub Nomor 13/2021 sudah cukup untuk menjadi pedoman pemberlakuan SIKM ini.
"Ya (SIKM) sesuai dengan SE 13/2021 dan Permenhub 13/2021 itu yang mau dilakukan di lapangan," tegasnya.
Ia menyebut aturan SIKM ini berlaku untuk semua wilayah di Indonesia. Terkecuali untuk masyarakat yang melakukan mobilisasi di dalam satu kawasan aglomerasi atau perkotaan. Misalnya, di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, dan Medan, Binjai, Deli, Serdang, Karo (Mebidangro). (OL-3)
Forum ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Turki sepanjang 2025.
Para pengurus menyampaikan berbagai aspirasi, terutama terkait penguatan komunikasi dan efektivitas kerja-kerja partai ke depan.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, menghadiri kegiatan Karang Taruna Kembangan Fest 2025 di kawasan Puri CNI, Kembangan, Jakarta Barat.
Ikatan Keluarga Dewan (IKD) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar berbagai perlombaan di Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Jakarta.
Komunitas ini memiliki ambisi besar, yakni mengirimkan wakil untuk bertanding di ajang-ajang kompetitif nasional dan internasional.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada korban jiwa maupun kerusakan di Jakarta akibat gempa bumi bermagnitudo 4,9 yang berpusat di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/8)
WARGA yang keluar-masuk wilayah Kota Surabaya, harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke kantor kecamatan dan kelurahan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan meski penyekatan dihentikan, namun upaya penanggulangan covid-19 di Bangkalan tetap dilakukan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Layanan Perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota Jakarta Per 17 Mei 2021.
Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP DKI pada 12 Mei 2021 pukul 18.00, tercatat permohonan Surat izin Keluar Masuk (SIKM )yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan.
Ribuan permohonan SIKM yang diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta ditolak karena banyak dokumen diajukan tidak bisa dibuktikan keasliannya.
"Sebanyak 1.447 SIKM ditolak dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved