Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hingga Kemarin, 1.079 Permohonan SIKM Ditolak

Putri Anisa Yuliani
10/5/2021 06:13
Hingga Kemarin, 1.079 Permohonan SIKM Ditolak
Petugas memeriksa surat izin masuk penumpang(ANTARA FOTO/Rivan Awal)

BERDASARKAN data perizinan dan nonperizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta pada 9 Mei 2021 pukul 18.00 WIB, tercatat permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diajukan sebanyak 2.703 permohonan.

Kemudian, dari jumlah tersebut sebanyak 1.079 SIKM diterbitkan

"Sebanyak 1.447 SIKM ditolak dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," kata Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan resmi, Minggu (9/5).

Perlu diketahui, pemerintah melakukan larangan mudik pada 6-17 Mei. Kemudian, selama periode tersebut hanya ada tiga kategori warga yang diperbolehkan melakukan perjalanan antardaerah selain ASN dan karyawan swasta untuk keperluan perjalanan dinas. Tiga kategori warga itu adalah yang memiliki kepentingan menjenguk kerabat yang sakit, memiliki kepentingan kedukaan dan ibu hamil.

Larangan mudik diberlakukan untuk mencegah meluasnya penularan virus covid-19. Untuk itu, masyarakat pun diminta bijak untuk menaati larangan tersebut dan juga bijak dalam mengajukan permohonan SIKM.

"SIKM hanya diberikan kepada keperluan mendesak perjalanan nonmudik, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil dengan 1 anggota keluarga dan kepentingan persalinan dengan 2 anggota keluarga," jelasnya.

Baca juga:  Warga Jabodetabek Tidak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta

Di sisi lain, Dinas PMPTSP juga hendak meluruskan informasi yang kerap keliru terkait SIKM DKI Jakarta beberapa di antaranya warga yang hendak melakukan mudik dari luar Jabodetabek ke Jakarta harus mengajukan SIKM ke Pemprov DKI Jakarta. Adapun informasi yang benar adalah seluruh perjalanan untuk kepentingan mudik tidak diperkenankan, setiap orang wajib mematuhi peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Kemudian, untuk warga yang berdomisili di Bodetabek dan ingin melakukan perjalanan ke Jakarta tidak perlu menggunakan SIKM.

Lalu, untuk warga yang melakukan perjalanan dinas atau tugas perusahaan dari luar Jabodetabek ke wilayah DKI Jakarta atau sebaliknya tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta. Warga yang keluar masuk wilayah di luar Jabodetabek ke Jakarta maupun sebaliknya untuk kepentingan pekerjaan hanya perlu membawa surat tugas dan hasil tes covid-19 terbaru.

Sementara itu, untuk warga dari luar Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan nonmudik kebutuhan mendesak ke wilayah DKI Jakarta maka mengajukan SIKM/ Surat Izin Perjalanan Tertulis dari Lurah sesuai domisili asal/KTP di luar Jabodetabek.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya