Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

SIKM Jakarta Berlaku Hari Ini, Begini Prosedurnya

Hilda Julaika
06/5/2021 11:41
SIKM Jakarta Berlaku Hari Ini, Begini Prosedurnya
Petugas Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta tahun lalu.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

PEMPROV DKI Jakarta sudah memberlakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"SIKM sebagaimana dimaksud hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik," tulis Gubernur DKI Anies Baswedan dalam dokumen Kepgub 569/2021 yang diterima mediaindonesia.com, Kamis (6/5)

Adapun kepentingan non mudik yang dimaksud yakni, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 (dua) orang.

baca juga:

Untuk prosedur pemberian SIKM DKI Jakarta ini dimulai dengan pemohon SIKM dengan ketentuan kepentingan yang sudah dijelaskan sebelumnya melakukan permohonan SIKM secara online. Melalui akses website https://jakevo.jakarta.go.id. Di dalam proses tersebut, pemohon akan diminta untuk melakukan verifikasi berkas UP PMPTSP Kelurahan, kemudian tanta tangan elektronik SIKM oleh Lurah.

Berikut syarat pembuatan SIKM :

1. Kunjungan keluarga sakit:

a. KTP Pemohon

b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari Fasilitas Kesehatan setempat

c. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000,- dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal:

a. KTP Pemohon

b. Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau Surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat

c. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000,- dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil/bersalin:

a. KTP Pemohon,

b. Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan

4. Pendamping Ibu Hamil/Bersalin:

a. KTP Pemohon,

b. Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan

c. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000,- dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Setelah itu, pemohon bisa mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id.

"Penerbitan SIKM sebagaimana dimaksud paling lama 2 (dua) hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021," terang Anies. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya