Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV DKI Jakarta sudah memberlakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"SIKM sebagaimana dimaksud hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik," tulis Gubernur DKI Anies Baswedan dalam dokumen Kepgub 569/2021 yang diterima mediaindonesia.com, Kamis (6/5)
Adapun kepentingan non mudik yang dimaksud yakni, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 (dua) orang.
baca juga:
Untuk prosedur pemberian SIKM DKI Jakarta ini dimulai dengan pemohon SIKM dengan ketentuan kepentingan yang sudah dijelaskan sebelumnya melakukan permohonan SIKM secara online. Melalui akses website https://jakevo.jakarta.go.id. Di dalam proses tersebut, pemohon akan diminta untuk melakukan verifikasi berkas UP PMPTSP Kelurahan, kemudian tanta tangan elektronik SIKM oleh Lurah.
Berikut syarat pembuatan SIKM :
1. Kunjungan keluarga sakit:
a. KTP Pemohon
b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari Fasilitas Kesehatan setempat
c. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000,- dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal:
a. KTP Pemohon
b. Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau Surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat
c. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000,- dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
3. Ibu hamil/bersalin:
a. KTP Pemohon,
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan
4. Pendamping Ibu Hamil/Bersalin:
a. KTP Pemohon,
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan
c. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000,- dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Setelah itu, pemohon bisa mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id.
"Penerbitan SIKM sebagaimana dimaksud paling lama 2 (dua) hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021," terang Anies. (OL-3)
Program SSG merupakan solusi nyata bagi sekolah yang mayoritas siswanya berasal dari keluarga prasejahtera.
Kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.
Perumda Air Minum PAM JAYA menargetkan pembagian 2.000 toren air gratis sepanjang 2026 bagi warga Jakarta, khususnya pelanggan kategori tertentu, guna mendukung pemerataan akses air bersih.
hingga 23 Februari 2025 tercatat sebanyak 185 bangunan lapangan padel di Jakarta belum mengantongi izin resmi.
Platform belanja dan rewards ShopBack berkolaborasi dengan Jago Coffee membagikan total 10.000 minuman kopi gratis sebagai takjil untuk masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
WARGA yang keluar-masuk wilayah Kota Surabaya, harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke kantor kecamatan dan kelurahan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan meski penyekatan dihentikan, namun upaya penanggulangan covid-19 di Bangkalan tetap dilakukan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Layanan Perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota Jakarta Per 17 Mei 2021.
Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP DKI pada 12 Mei 2021 pukul 18.00, tercatat permohonan Surat izin Keluar Masuk (SIKM )yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan.
Ribuan permohonan SIKM yang diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta ditolak karena banyak dokumen diajukan tidak bisa dibuktikan keasliannya.
"Sebanyak 1.447 SIKM ditolak dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon,"
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved