Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mobilitas Warga Non Mudik di Jabodetabek Tak Perlu Gunakan SIKM

Hilda Julaika
08/5/2021 09:58
Mobilitas Warga Non Mudik di Jabodetabek Tak Perlu Gunakan SIKM
Petugas memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM) penumpang di Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (7/5/2021).(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

PEMPROV DKI Jakarta memastikan mobilitas masyarakat non mudik di kawasan aglomerasi seperti Jabodetabek tidak perlu menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Warga tetap diminta diam di rumah dan tidak memaksakan diri melakukan mudik di masa larangan mudik 6-17 Mei ini.

"Kebijakan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk melindungi segenap warganya dari risiko peningkatan laju penularan Covid-19. Warga Jabodetabek tidak memerlukan SIKM ketika hendak melakukan perjalanan nonmudik keluar/masuk wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Sabtu (8/5).

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah sebagaimana telah diubah dengan Adendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Disebutkan dalam peraturan tersebut, bahwa perjalanan orang selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Antara lain bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 (dua) orang anggota keluarga, serta kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah Setempat.

Adapun prosedur SIKM wilayah DKI Jakarta mengatur 4 (empat) kategori keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu: kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 (dua) orang anggota keluarga.

baca juga: SIKM

Sementara untuk perjalanan dinas, perjalanan logistik dan kepentingan nonmudik lainnya selama masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, tidak termasuk yang diatur dalam Prosedur SIKM DKI Jakarta. Karena telah diatur lebih lanjut dalam ketentuan perundangan, Permenhub dan SE Ketua Satgas Covid-19 tersebut.

“Permohonan SIKM diajukan melalui akun JakEVO di website jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan SIKM hanya akan diberikan kepada pemohon yang memenuhi prosedur yakni melakukan perjalanan nonmudik untuk 4 kategori keperluan mendesak atau bukan untuk kepentingan mudik dengan mengisi data secara benar dan lengkap," papar Benni. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya