Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

515 Pemohon Ajukan SIKM di Jakarta, Hanya 65 yang Disetujui

Putri Anisa Yuliani
07/5/2021 20:45
515 Pemohon Ajukan SIKM di Jakarta, Hanya 65 yang Disetujui
Petugas memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM) penumpang di Terminal Kalideres, Jakarta, hari ini.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

SEBANYAK 515 orang telah mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kepada Pemprov DKI Jakarta. Data ini merupakan data per 7 Mei 2021 pukul 08.00 WIB.

Dari jumlah tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hanya 65 permohonan yang disetujui.

"Dari 515 permohonan SIKM yang diajukan, 65 disetujui. Sebanyak 137 permohonan ditolak. Sisanya masih dalam proses," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat (7/5).

Syafrin menegaskan hanya yang memenuhi syarat yang akan disetujui untuk mendapatkan SIKM. Di sisi lain, ia membenarkan bahwa pengurusan SIKM kini dipercepat.

Baca juga: Video Tank Halau Pemudik di Cileungsi, TNI: Hoaks

Jika sebelumnya dalam Keputusan Gubernur No 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021, pengurusan SIKM paling lama memakan waktu dua hari.

Sementara itu, saat ini pengurusan SIKM hanya akan memakan waktu tiga jam jika permohonan yang dibuat telah memenuhi syarat. Hal ini berdasarkan Instruksi Sekretaris Daerah No 51 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Percepatan Pemberian Layanan SIKM di DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

"Iya betul menjadi 3 jam asalkan syarat dipenuhi. Jadi jika syarat-syaratnya dipenuhi, maka akan selesai dalam 3 jam," jelas Syafrin. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya