Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPUTUSAN gubernur tentang Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang menjadi salah satu syarat perjalanan antardaerah selama larangan mudik, tak kunjung terbit hingga kini. Padahal, periode larangan mudik akan berlaku pada 6 Mei mendatang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku tidak khawatir perihal sosialisasi aturan tersebut. Baik terhadap masyarakat maupun lurah yang nantinya bertugas memberikan izin SIKM.
Ariza, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa sosialisasi sudah dilakukan secara menyeluruh. Pun, penerapan SIKM pada tahun ini tak berbeda jauh dengan tahun lalu, yakni diurus secara daring melalui Jak Evo.
Baca juga: Wagub Pastikan tidak Boleh Ada Permintaan Takjil ke Pengusaha
"Semua sudah tahu. Kan melalui aplikasi, online," tutur Ariza di Balai Kota, Selasa (4/5).
Dia menegaskan aturan terkait SIKM akan segera disahkan. Pihaknya sudah menyetujui keputusan gubernur terkait SIKM dan turut menandatangani perbalnya.
"SIKM Insya Allah bakal keluar. Perbalnya sudah saya paraf. Insya Allah nanti SIKM segera disampaikan," jelasnya.
Pada prinsipnya, lanjut dia, penerapan SIKM pada 6-17 Mei diurus melalui aplikasi Jak Evo yang sudah disiapkan. "Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan. Lebih mudah, lebih cepat dan lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," tutup Ariza.(OL-11)
Anak-anak harus dilibatkan dalam penyusunan regulasi digital, bukan sekadar menjadi objek kebijakan tanpa ruang partisipasi.
POLRI memutuskan untuk tidak menggunakan gas air mata lagi di dalam stadion sebagai upaya pengendalian massa.
Salah satu aturan baru di Liga 1 ialah soal keterlibatan pemain U-23.
Sidang dijadwalkan berlangsung selama 10 minggu dengan pengambilan putusan kemungkinan dilakukan pada awal tahun 2025.
Peraturan soal skuter listrik nantinya akan mengulas soal batas kecepatan hingga kawasan yang boleh dilintasi
Mengantisipasi wabah virus korona, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020.
Tanpa SIKM, meski warga memiliki surat tugas maupun surat keterangan untuk kegiatan yang dikecualikan, warga tidak diperbolehkan melintas atau masuk ke Jakarta.
PT KAI menegaskan penumpang yang tidak memiliki SIKM tidak diperkenankan menggunakan jasa KA untuk berpergian keluar Jakarta.
Laporan lainya ialah 422 permohonan pengajuan SIKM dari warga masih menunggu divalidasi dan 2002 permohonan ditolak oleh DKI.
Perizinan SIKM tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta saat bertugas.
Permohonan ditolak karena warga tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.
Sepanjang 9-24 Mei, tercatat 149 calon penumpang ditolak berangkat karena tidak memenuhi syarat Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved