Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Aturan SIKM Belum Terbit, Wagub DKI: Sudah Sosialisasi

Putri Anisa Yuliani
04/5/2021 18:06
Aturan SIKM Belum Terbit, Wagub DKI: Sudah Sosialisasi
Calon penumpang bersiap menaiki bus AKAP di Terminal Pulo Gebang, Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

KEPUTUSAN gubernur tentang Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang menjadi salah satu syarat perjalanan antardaerah selama larangan mudik, tak kunjung terbit hingga kini. Padahal, periode larangan mudik akan berlaku pada 6 Mei mendatang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku tidak khawatir perihal sosialisasi aturan tersebut. Baik terhadap masyarakat maupun lurah yang nantinya bertugas memberikan izin SIKM. 

Ariza, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa sosialisasi sudah dilakukan secara menyeluruh. Pun, penerapan SIKM pada tahun ini tak berbeda jauh dengan tahun lalu, yakni diurus secara daring melalui Jak Evo.

Baca juga: Wagub Pastikan tidak Boleh Ada Permintaan Takjil ke Pengusaha

"Semua sudah tahu. Kan melalui aplikasi, online," tutur Ariza di Balai Kota, Selasa (4/5).

Dia menegaskan aturan terkait SIKM akan segera disahkan. Pihaknya sudah menyetujui keputusan gubernur terkait SIKM dan turut menandatangani perbalnya.

"SIKM Insya Allah bakal keluar. Perbalnya sudah saya paraf. Insya Allah nanti SIKM segera disampaikan," jelasnya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, penerapan SIKM pada 6-17 Mei diurus melalui aplikasi Jak Evo yang sudah disiapkan. "Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan. Lebih mudah, lebih cepat dan lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," tutup Ariza.(OL-11)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya