Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan produk hukum yang akan mengatur pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada periode larangan mudik 6-17 Mei. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021 dan adendum Surat Edaran Kasatgas Penanganan Covid-19 No 13 tahun 2021, terdapat masyarakat yang masuk dalam kategori pengecualian dan diperbolehkan melakukan perjalanan antardaerah saat periode larangan mudik.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya masih melakukan finalisasi beleid tersebut.
"Masih dalam tahap finalisasi," kata Yayan saat dihubungi, Rabu (28/4).
Yayan menyebut, substansi beleid itu dibuat oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan diharmonisasi serta difinalisasi oleh Biro Hukum DKI. Proses teknis pengajuan dan persyaratan SIKM ini nantinya akan diatur dalam bentuk keputusan gubernur.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta akan sepenuhnya bersandar pada dua aturan yakni Permenhub 13/2021 dan adendum SE Kasatgas Penanganan Covid-19 No 13/2021.
"Kan secara umum sudah ada. Kita ikuti dari dia aja. Makanya kita tidak bikin lagi aturan pergub. Kita hanya bikin SOP yang teknis," jelasnya.
Baca juga: Pemprov DKI Terapkan SIKM Saat Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 202
Sesuai dua aturan induk soal larangan mudik, kelurahan akan menjadi pihak yang menerbitkan SIKM bagi warga yang dikecualikan dari larangan mudik.
Ditargetkan dalam 1-2 hari ini kepgub teknis aturan SIKM ini akan selesai dan bisa diedarkan serta disosialisasikan kepada masyarakat termasuk para ASN.
"Nanti kelurahan yang akan menerbitkan. Persyaratan dan SIKM seperti apa itu nanti kelurahan," tukasnya.
Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021 dan adendum Surat Edaran Kasatgas Penanganan Covid-19 No 13 tahun 2021, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan daerah semisal ASN dan karyawan swasta yang disertai dengan surat keterangan perjalanan dinas yang ditandatangani oleh pejabat eselon 2 untuk ASN serta oleh pemimpin perusahaan untuk swasta.
Pengecualian larangan mudik juga berlaku bagi warga yang memiliki kepentingan kedukaan dan untuk ibu hamil yang hendak melahirkan. Keduanya harus dibuktikan dengan surat keterangan dari RS terkait.(OL-5)
WARGA yang keluar-masuk wilayah Kota Surabaya, harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke kantor kecamatan dan kelurahan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan meski penyekatan dihentikan, namun upaya penanggulangan covid-19 di Bangkalan tetap dilakukan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Layanan Perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota Jakarta Per 17 Mei 2021.
Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP DKI pada 12 Mei 2021 pukul 18.00, tercatat permohonan Surat izin Keluar Masuk (SIKM )yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan.
Ribuan permohonan SIKM yang diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta ditolak karena banyak dokumen diajukan tidak bisa dibuktikan keasliannya.
"Sebanyak 1.447 SIKM ditolak dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon,"
KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1443 Hijriyah.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku, saat ini harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit sudah anjlok ke Rp1000 akibat kebijakan larangan ekspor.
Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.
Meski pemerintah sudah mengizinkan diharapkan masyarakat tidak terlalu bereforia mengingat pandemi ini belum usai.
MENKO Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengatakan bahwa kenaikan kasus covid-19 yang terjadi pasca libur Idul Fitri 2021 merupakan kesalahan bersama.
Polri gelar Operasi Ketupat sebagai langkah pendukung penerapan kebijakan pemerintah, utamanya terkait peniadaan mudik Idul Fitri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved