Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan produk hukum yang akan mengatur pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada periode larangan mudik 6-17 Mei. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021 dan adendum Surat Edaran Kasatgas Penanganan Covid-19 No 13 tahun 2021, terdapat masyarakat yang masuk dalam kategori pengecualian dan diperbolehkan melakukan perjalanan antardaerah saat periode larangan mudik.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya masih melakukan finalisasi beleid tersebut.
"Masih dalam tahap finalisasi," kata Yayan saat dihubungi, Rabu (28/4).
Yayan menyebut, substansi beleid itu dibuat oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan diharmonisasi serta difinalisasi oleh Biro Hukum DKI. Proses teknis pengajuan dan persyaratan SIKM ini nantinya akan diatur dalam bentuk keputusan gubernur.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta akan sepenuhnya bersandar pada dua aturan yakni Permenhub 13/2021 dan adendum SE Kasatgas Penanganan Covid-19 No 13/2021.
"Kan secara umum sudah ada. Kita ikuti dari dia aja. Makanya kita tidak bikin lagi aturan pergub. Kita hanya bikin SOP yang teknis," jelasnya.
Baca juga: Pemprov DKI Terapkan SIKM Saat Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 202
Sesuai dua aturan induk soal larangan mudik, kelurahan akan menjadi pihak yang menerbitkan SIKM bagi warga yang dikecualikan dari larangan mudik.
Ditargetkan dalam 1-2 hari ini kepgub teknis aturan SIKM ini akan selesai dan bisa diedarkan serta disosialisasikan kepada masyarakat termasuk para ASN.
"Nanti kelurahan yang akan menerbitkan. Persyaratan dan SIKM seperti apa itu nanti kelurahan," tukasnya.
Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021 dan adendum Surat Edaran Kasatgas Penanganan Covid-19 No 13 tahun 2021, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan daerah semisal ASN dan karyawan swasta yang disertai dengan surat keterangan perjalanan dinas yang ditandatangani oleh pejabat eselon 2 untuk ASN serta oleh pemimpin perusahaan untuk swasta.
Pengecualian larangan mudik juga berlaku bagi warga yang memiliki kepentingan kedukaan dan untuk ibu hamil yang hendak melahirkan. Keduanya harus dibuktikan dengan surat keterangan dari RS terkait.(OL-5)
Tanpa SIKM, meski warga memiliki surat tugas maupun surat keterangan untuk kegiatan yang dikecualikan, warga tidak diperbolehkan melintas atau masuk ke Jakarta.
PT KAI menegaskan penumpang yang tidak memiliki SIKM tidak diperkenankan menggunakan jasa KA untuk berpergian keluar Jakarta.
Laporan lainya ialah 422 permohonan pengajuan SIKM dari warga masih menunggu divalidasi dan 2002 permohonan ditolak oleh DKI.
Perizinan SIKM tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta saat bertugas.
Permohonan ditolak karena warga tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.
Sepanjang 9-24 Mei, tercatat 149 calon penumpang ditolak berangkat karena tidak memenuhi syarat Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi gagalkan dua kendaraan travel yang mencoba mengangkut warga untuk mudik.
Sebanyak 171 ribu personel gabungan Polri-TNI dan instansi terkait melaksanakan Operasi Ketupat 2020 dalam rangka mengawal larangan mudik Lebaran 2020 selama masa pandemi korona.
Mereka melayani rute ke wilayah-wilayah di Jawa Tengah dengan tarif Rp300 hingga Rp500 ribu per penumpang.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Benyamin menyebut dalam keadaan darurat hingga mengharuskan ke kampung halaman, masyarakat tidak perlu meminta surat keterangan.
Menurut Istiono, ada beberapa media yang salah mengutip dirinya ihwal keterangan RT/RW maupun Lurah sebagai syarat masyarkat untuk mudik. Ia menyebut hal itu tidak benar.
Mayoritas pelanggar mudik Lebaran 2020 yang melewati jalur arteri adalah pesepeda motor,dibandingkan kendaraan umum, kendaraan pribadi jauh lebih banyak melanggar larangan mudik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved