Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemprov DKI Siapkan Beleid Pengurusan SIKM

Putri Anisa Yuliani
28/4/2021 13:13
Pemprov DKI Siapkan Beleid Pengurusan SIKM
Ilustrasi pemudik(MI/Andri Widiyanto)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan produk hukum yang akan mengatur pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada periode larangan mudik 6-17 Mei. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021 dan adendum Surat Edaran Kasatgas Penanganan Covid-19 No 13 tahun 2021, terdapat masyarakat yang masuk dalam kategori pengecualian dan diperbolehkan melakukan perjalanan antardaerah saat periode larangan mudik.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya masih melakukan finalisasi beleid tersebut.

"Masih dalam tahap finalisasi," kata Yayan saat dihubungi, Rabu (28/4).

Yayan menyebut, substansi beleid itu dibuat oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan diharmonisasi serta difinalisasi oleh Biro Hukum DKI. Proses teknis pengajuan dan persyaratan SIKM ini nantinya akan diatur dalam bentuk keputusan gubernur.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta akan sepenuhnya bersandar pada dua aturan yakni Permenhub 13/2021 dan adendum SE Kasatgas Penanganan Covid-19 No 13/2021.

"Kan secara umum sudah ada. Kita ikuti dari dia aja. Makanya kita tidak bikin lagi aturan pergub. Kita hanya bikin SOP yang teknis," jelasnya.

Baca juga: Pemprov DKI Terapkan SIKM Saat Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 202

Sesuai dua aturan induk soal larangan mudik, kelurahan akan menjadi pihak yang menerbitkan SIKM bagi warga yang dikecualikan dari larangan mudik.

Ditargetkan dalam 1-2 hari ini kepgub teknis aturan SIKM ini akan selesai dan bisa diedarkan serta disosialisasikan kepada masyarakat termasuk para ASN.

"Nanti kelurahan yang akan menerbitkan. Persyaratan dan SIKM seperti apa itu nanti kelurahan," tukasnya.

Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021 dan adendum Surat Edaran Kasatgas Penanganan Covid-19 No 13 tahun 2021, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan daerah semisal ASN dan karyawan swasta yang disertai dengan surat keterangan perjalanan dinas yang ditandatangani oleh pejabat eselon 2 untuk ASN serta oleh pemimpin perusahaan untuk swasta.

Pengecualian larangan mudik juga berlaku bagi warga yang memiliki kepentingan kedukaan dan untuk ibu hamil yang hendak melahirkan. Keduanya harus dibuktikan dengan surat keterangan dari RS terkait.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya