Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemprov DKI Terapkan SIKM Saat Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 202

Selamat Saragih
28/4/2021 01:00
Pemprov DKI Terapkan SIKM Saat Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 202
Ilustrasi(Antara)

KEPALA Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

"Pemprov DKI Jakarta melaksanakan SIKM," kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/4).

Syafrin mengatakan, dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI Jakarta akan berpedoman pada addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13/2021.

Dia menambahkan, dalam SE tersebut diatur pelaku perjalanan pada masa larangan mudik dibagi menjadi empat kriteria yang diperbolehkan ke luar masuk.

Secara umum, sesuai dengan Surat Edaran (SE) No 13/2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 terdapat empat kriteria yang boleh mengurus SIKM yaitu:

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM bagi pelaku perjalanan bisa diajukan apabila bagi PNS dan karyawan swasta melakukan perjalanan dinas atau bisnis. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya