Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Pemprov DKI Terapkan SIKM Saat Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 202

Selamat Saragih
28/4/2021 01:00
Pemprov DKI Terapkan SIKM Saat Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 202
Ilustrasi(Antara)

KEPALA Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

"Pemprov DKI Jakarta melaksanakan SIKM," kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/4).

Syafrin mengatakan, dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI Jakarta akan berpedoman pada addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13/2021.

Dia menambahkan, dalam SE tersebut diatur pelaku perjalanan pada masa larangan mudik dibagi menjadi empat kriteria yang diperbolehkan ke luar masuk.

Secara umum, sesuai dengan Surat Edaran (SE) No 13/2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 terdapat empat kriteria yang boleh mengurus SIKM yaitu:

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM bagi pelaku perjalanan bisa diajukan apabila bagi PNS dan karyawan swasta melakukan perjalanan dinas atau bisnis. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya