Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ariza Pastikan Kepgub SIKM Segera Terbit

Basuki Eka Purnama
05/5/2021 11:26
Ariza Pastikan Kepgub SIKM Segera Terbit
Sejumlah penumpang berada di dalam armada bus dengan tujuan Madura di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (4/5).(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

WAKIL Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan Keputusan Gubernur (Kepgub) perihal surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan selama larangan mudik segera terbit dalam waktu dekat.

"SIKM, insyaallah, akan keluar. Perubahannya sudah saya paraf. Insyaallah nanti SIKM akan segera disampaikan," kata pria yang akrab disapa Ariza itu di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/5).

Lebih lanjut, Riza memastikan pengurusan SIKM ini akan lebih cepat dan mudah sebab proses administrasi dan verifikasi SIKM tidak perlu lagi
dilakukan di Pemprov DKI.

Baca juga: Wagub Minta Masyarakat Waspada Mutasi Covid-19 dari Afrika & India

"Prinsipnya, ada SIKM mulai 6 sampai 17 Mei, kemudian nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan. Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan, lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan warga yang hendak ke luar kota harus memiliki SIKM bagi pekerja informal dan masyarakat umum pada masa pelarangan mudik.

"Untuk SIKM hanya berlaku bagi pekerja informal dan masyarakat umum," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat (30/4).

Sementara itu, aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta hanya perlu membawa surat dinas dari kantor masing-masing apabila hendak ke luar kota yang sekaligus diakuinya bahwa kebijakan SIKM itu berbeda dari tahun sebelumnya.

"Sementara bagi aparatur sipil negara dan karyawan swasta berlaku surat tugas dari tempat kerja masing-masing," ujarnya.

Pengaturan SIKM di Ibu Kota mengacu pada Adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 serta SE Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

Setidaknya, ada empat kategori warga yang diperbolehkan keluar-masuk di kawasan aglomerasi Jabodetabek.

Empat kriteria masyarakat yang boleh keluar masuk Jakarta dan wilayah algomerasi, yakni Bodetabek adalah:

1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tanda tangan
elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Pemprov DKI juga memastikan SIKM akan diberlakukan pada semua moda transportasi umum hingga kendaraan pribadi.

Syafrin mencontohkan SIKM akan dicek ketika menaiki angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyekat pintu masuk hingga jalan tikus. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya