Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta meminta warga bijak dalam mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, masih banyak warga yang tidak sesuai ketentuan atau keperluan mendesak (non-mudik) tetap nekat mengajukan permohonan.
Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, banyak sekali permohonan yang ditolak karena tidak sesuai ketentuan. Pengajuan yang ditolak tersebut justru membuat proses verifikasi berkas pengajuan menjadi lebih banyak dan memakan waktu.
"Sampai 8 Mei 2021 pukul 18.00, sudah ada 2.189 permohonan SIKM. Rinciannya, 873 SIKM diterbitkan, 1.132 permohonan ditolak, serta 184 lainnya masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis," ujarnya, melalui keterangan tertulis, Minggu (9/5).
Benni menjelaskan, permohonan SIKM ditolak umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan non-mudik yang tidak diperkenankan.
"Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas. Bahkan, masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek mengajukan SIKM DKI Jakarta, padahal tidak sesuai dengan ketentuan prosedur," terangnya.
Baca juga : Jangan Sampai Takut Imunisasi Anak akibat Pandemi Covid-19
Menurutnya, prosedur SIKM wilayah DKI Jakarta mengatur empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik yaitu, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang anggota keluarga.
"Untuk perjalanan dinas, perjalanan logistik, dan kepentingan non-mudik lainnya selama masa peniadaan mudik Idulfitri 1442 Hijriyah tidak termasuk yang diatur dalam prosedur SIKM DKI Jakarta karena telah diatur lebih lanjut dalam ketentuan perundangan, Permenhub dan SE Ketua Satgas COVID-19," bebernya.
Ia menambahkan, kebijakan SIKM dikecualikan bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan non-mudik ke wilayah DKI Jakarta.
"Kebijakan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk melindungi segenap warganya dari risiko peningkatan laju penularan COVI-19. Warga Jabodetabek tidak memerlukan SIKM ketika hendak melakukan perjalanan non-mudik keluar/masuk wilayah DKI Jakarta," ungkapnya.
Benni menuturkan, untuk permohonan SIKM dapat diajukan melalui akun JakEVO di website jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan SIKM hanya akan diberikan kepada pemohon yang memenuhi prosedur.
"Hanya untuk melakukan perjalanan non-mudik sesuai empat kategori keperluan mendesak atau bukan untuk kepentingan mudik dengan mengisi data secara benar dan lengkap," tandasnya. (OL-2)
Ia mengakui capaian tersebut masih jauh dari ketentuan ideal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan porsi RTH Jakarta dapat mencapai 30% pada 2045.
Bapenda telah menelusuri faktor penyebab anjloknya penerimaan BPHTB.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, anggaran subsidi untuk Transjakarta ditetapkan Rp3,75 triliun.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Tuhiyat juga menjelaskan gambaran umum Stasiun Harmoni yang akan menjadi salah satu stasiun penting di jalur utara MRT Jakarta. Kelak, Stasiun Harmoni memiliki panjang 252 meter.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
WARGA yang keluar-masuk wilayah Kota Surabaya, harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke kantor kecamatan dan kelurahan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan meski penyekatan dihentikan, namun upaya penanggulangan covid-19 di Bangkalan tetap dilakukan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Layanan Perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota Jakarta Per 17 Mei 2021.
Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP DKI pada 12 Mei 2021 pukul 18.00, tercatat permohonan Surat izin Keluar Masuk (SIKM )yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan.
Ribuan permohonan SIKM yang diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta ditolak karena banyak dokumen diajukan tidak bisa dibuktikan keasliannya.
"Sebanyak 1.447 SIKM ditolak dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon,"
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved