Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGACARA terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7).
Kejaksaan menyatakan pengembalian aliran dana korupsi senilai Rp27 miliar dari pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan berstatus tindak pidana korupsi (tipikor).
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menduga sosok berinisial S berada di dalam lingkar kekuasaan.
Penggeledahan dilakukan sesaat setelah penyidik Kejagung memeriksa Maqdir yang datang ke Gedung Bundar Kejagung dengan membawa Rp27 miliar, Kamis (13/7) silam.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengaku pihaknya masih mendalami sosok S yang disebut mengembalikan uang Rp27 miliar ke pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Maqdir Ismail, pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan berharap pengembalian dana Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung dapat mengurangi uang pengganti.
Kejaksaan membantah telah menerima pengembalian dana Rp8 miliar dari pengaracara Maqdir Ismail. Penyerahan uang baru dilakukan pertama sebesar US$1,8 juta.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung masih belum memutuskan status uang US$1,8 juta atau setara dengan Rp27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan hingga saat ini pihaknya masih mendalami isi CCTV yang ada di kantor Maqdir & Partners di Jalan Latuharhary Nomor 6A, Menteng, Jakarta Pusat.
Kejaksaan masih mendalami sosok S yang membawa uang Rp27 miliar kepada Maqdir Ismail.
Kejaksaan Agung akan mengkonfrontir pengacara Maqdir Ismail dan terdakwa Irwan Hermawan, serta Anang Achmad Latif.
Menurut Maqdir, pembiayaan proyek yang mengalami kenaikan dikarenakan beberapa faktor, bukan mark up.
Maqdir menegaskan MK adalah lembaga peradilan. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan lembaga peradilan.
Maqdir mengatakan, kubu Hasto bakal menggugat jabatan Setyo cs ke Mahkamah Konstitusi (MK). Instansi itu dinilai paling bisa menyopot jabatan para komisioner KPK, saat ini.
KUHAP yang masih berlaku sampai saat ini sangat jelas mengatur soal penahanan.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto tidak muncul ke publik dalam pelimpahan berkas perkaranya ke JPU. Pengacaranya menyebut KPK membawa politikus itu lewat pintu belakang gedung.
Hasto kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. Ini merupakan praperadilan jilid II setelah praperadilan pertamanya ditolak.
Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved