Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Teka-teki Sosok S Pemberi Uang Rp27 Miliar

Tri Subarkah
14/7/2023 23:23
Teka-teki Sosok S Pemberi Uang Rp27 Miliar
Maqdir Ismail (jas hitam) pengacara dari Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, membawa uang sebesar Rp 27 miliar ke Kejagung(MI / Adam Dwi)

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah menduga sosok berinisial S yang disebut-sebut mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung terkait penyidikan perkara korupsi BTS Kominfo berada di dalam lingkar kekuasaan. 

Hal itu didasari oleh pernyataan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan, salah satu terdakwa kasus tersebut.

"Menurut keterangan Maqdir, uang itu diberikan kepada orang yang mejanjikan Irwan untuk lepas dari perkara ini. Siapa lagi kalau bukan mereka yang punya kuasa?" katanya kepada Media Indonesia, Jumat (14/7).

Baca juga : Menpora Bantah Dirinya yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar Kasus BTS 4G

Untuk mengetahui asal usul uang tersebut, Herdiansyah menilai upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik Gedung Bundar ke kantor Maqdir tidaklah cukup. Kekuatan yang dimiliki Kejagung, lanjutnya, seharusnya cukup untuk menemukan titik terang dalam kasus itu.

Baca juga : Maqdir Ismail Mengaku tidak Tahu Asal Usul Uang Rp27 Miliar

"Kejagung memiliki semua peralatan untuk itu, mulai dari intelijen, teknologi, dan kewenangan. Uang Rp27 miliar itu memiliki tuan, enggak mungkin jalan sendiri," ujar Herdiansyah.

Selain penggeledahan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) didorong untuk mengintensifkan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan uang tersebut. Di samping Maqdir dan Irwan, ia menyebut sosok Menteri Pemuda dan Olahrag Dito Ariotedjo juga perlu didalami.

"Yang jelas pemilik uang itu adalah mereka yang punya pengaruh, artinya berada dalam lingkaran kekuasaan," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik JAM-Pidsus telah menggeledah kantor Maqdir di hari yang sama saat Maqdir mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi menyebut kantor Maqdir berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan.

Menurutnya, penggeledahan itu merupakan upaya Kejagung untuk mengetahui latar belakang dan asal usul uang Rp27 miliar tersebut. "Untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," aku Kuntadi. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya