Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah menduga sosok berinisial S yang disebut-sebut mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung terkait penyidikan perkara korupsi BTS Kominfo berada di dalam lingkar kekuasaan.
Hal itu didasari oleh pernyataan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan, salah satu terdakwa kasus tersebut.
"Menurut keterangan Maqdir, uang itu diberikan kepada orang yang mejanjikan Irwan untuk lepas dari perkara ini. Siapa lagi kalau bukan mereka yang punya kuasa?" katanya kepada Media Indonesia, Jumat (14/7).
Baca juga : Menpora Bantah Dirinya yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar Kasus BTS 4G
Untuk mengetahui asal usul uang tersebut, Herdiansyah menilai upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik Gedung Bundar ke kantor Maqdir tidaklah cukup. Kekuatan yang dimiliki Kejagung, lanjutnya, seharusnya cukup untuk menemukan titik terang dalam kasus itu.
Baca juga : Maqdir Ismail Mengaku tidak Tahu Asal Usul Uang Rp27 Miliar
"Kejagung memiliki semua peralatan untuk itu, mulai dari intelijen, teknologi, dan kewenangan. Uang Rp27 miliar itu memiliki tuan, enggak mungkin jalan sendiri," ujar Herdiansyah.
Selain penggeledahan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) didorong untuk mengintensifkan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan uang tersebut. Di samping Maqdir dan Irwan, ia menyebut sosok Menteri Pemuda dan Olahrag Dito Ariotedjo juga perlu didalami.
"Yang jelas pemilik uang itu adalah mereka yang punya pengaruh, artinya berada dalam lingkaran kekuasaan," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik JAM-Pidsus telah menggeledah kantor Maqdir di hari yang sama saat Maqdir mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi menyebut kantor Maqdir berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan.
Menurutnya, penggeledahan itu merupakan upaya Kejagung untuk mengetahui latar belakang dan asal usul uang Rp27 miliar tersebut. "Untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," aku Kuntadi. (Z-8)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspsenkum) Kejagung Ketut Sumedana memastikan pihaknya menindak tegas jika ada Jaksa yang terbukti main di belakang.
“Pada dasarnya apa yang diterangkan di persidangan bukanlah fakta baru atau sudah diterangkan saksi di BAP penyidikan, dan saat ini penyidik masih terus mendalami dan mencari alat bukti,”
DUIT terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Totalnya mencapai Rp40 miliar.
Tersangka baru tersebut, yakni Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang. Sebelum ditangkap, Walbertus sempat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi proyek BTS, Selasa (19/9).
SIDANG lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo menghadirkan 11 orang saksi memberatkan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.
Hasto kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. Ini merupakan praperadilan jilid II setelah praperadilan pertamanya ditolak.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto tidak muncul ke publik dalam pelimpahan berkas perkaranya ke JPU. Pengacaranya menyebut KPK membawa politikus itu lewat pintu belakang gedung.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
KUHAP yang masih berlaku sampai saat ini sangat jelas mengatur soal penahanan.
Maqdir mengatakan, kubu Hasto bakal menggugat jabatan Setyo cs ke Mahkamah Konstitusi (MK). Instansi itu dinilai paling bisa menyopot jabatan para komisioner KPK, saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved