Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAQDIR Ismail selaku pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, berharap pengembalian dana Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat mengurangi uang pengganti.
Adapun uang pengganti ialah uang yang dibayar terdakwa sebesar harta benda yang “diperoleh atau dinikmatinya” dari tindak pidana korupsi, bukan sebesar kerugian negara yang ditimbulkannya.
Pasalnya, terdakwa Irwan didakwa telah melakukan tidak pidana korupsi dan memperkaya diri sendiri serta korporasi hingga membuat keuangan negara rugi Rp8,032 triliun.
Baca juga : Teka-teki Sosok S Pemberi Uang Rp27 Miliar
JPU menyebut dari proyek menara BTS 4G yang dikorupsi, Irwan mendapat Rp119 miliar. “Kami berharap, nanti akan mengurangi uang pengganti,” papar Maqdir kepada Media Indonesia, Selasa (18/7/2023).
“Ini adalah sebagian uang yang pernah disampaikan oleh Pak Irwan dalam Penyidikan, pernah dia terima terkait perkara BTS,” tambahnya.
Baca juga : Menpora Bantah Dirinya yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar Kasus BTS
Diketahui, Irwan menerangkan ada 11 nama yang diduga menerima aliran dana korupsi dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.
Ke-11 nama tersebut berdasarkan keterangan terdakwa Irwan Hermawan. ??Irwan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.
Ke-11 nama-nama yang diduga menerima aliran duit sesuai dengan BAP Irwan, yakni Staf Menteri pada April 2021-Oktober 2022 sejumlah Rp10 miliar. Kemudian pada Desember 2021 Irwan memberi dana kepada Anang Latif Rp3 miliar.
Lalu aliran duit mengalir ke POKJA pada pertengahan 2022, yakni Feriandi dan Elvano Rp2,3 miliar. Selanjutnya, Latifah Hanum disebut Irwan menerima Rp1,7 miliar pada Maret 2022 dan Agustus 2022.
Yang kelima, ada nama Nistra yang merupakan merupakan staf ahli Sugiono selaku Anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR. Nistra diduga menerima aliran dana pada Desember 2021 dan pertengahan 2022.
Keenam, pertengahan 2022. Erry (Pertamina) disebut menerima Rp10 miliar. Selanjutnya, Windu dan Setyo menerima Rp75 miliar pada Agustus-Oktober 2022.
Kedelapan, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean (EH) diduga menerima Rp15 miliar pada Agustus 2022.
Kemudian, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut menerima aliran dana korupsi BTS pada November-Desember 2022.
Kesepuluh, ada nama Walbertus Wisang yang mendapatkan Rp4 miliar pada Juni-Oktober 2022. Terakhir, Sadikin, diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar pada pertengahan 2022. (Z-4)
Eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy divonis penjara 12 tahun di kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Jaksa meyakini sosok AQ ini berkaitan dengan penyerahan uang Rp40 miliar ke BPK melalui perantara bernama Sadikin. Windi Purnama menjadi pihak yang menyerahkan dana panas tersebut.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan menjemput paksa atau melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi-saksi yang menolak pemanggilan untuk diperiksa terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
MAJELIS hakim menegaskan pembangunan menara BTS 4G yang tidak selesai sesuai dengan waktunya melanggar kontrak. Apalagi, jika pembayarannya sudah diterima.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tak mempermasalahkan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal mengusut dugaan makelar kasus korupsi BTS Kominfo.
Kejaksaan Agung akan mengkonfrontir pengacara Maqdir Ismail dan terdakwa Irwan Hermawan, serta Anang Achmad Latif.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved