Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung masih belum memutuskan status uang US$1,8 juta atau setara dengan Rp27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan, salah satu terdakwa perkara korupsi BTS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan penyidik Gedung Bundar harus dapat mengurai hubungan kausalitas uang tersebut dengan perkara. Salah satu kemungkinan bakal disimpulkan penyidik adalah dijadikan barang bukti.
Herdiansyah juga mengatakan bahwa uang US$1,8 juta itu dapat dijadikan Kejagung sebagai pengembalian negara. Namun, penyidik harus mampu membuktikan asal usul uang tersebut. Saat mengembalikan uang itu pada Kamis (13/7), Maqdir enggan mengungkap sosok yang mengembalikan uang tersebut.
Baca juga: Kejagung Bantah Terima Rp8 Miliar dari Maqdir
"Bisa jadi uang itu dari hasil kejahatan lainnya, diluar dari perkara BTS. Misalnya perkara pencucian uang dan lain-lain," sambungnya kepada Media Indonesia, Jumat (21/7).
Lebih lanjut, Herdiansyah menjelaskan kemungkinan lain status uang US$1,8 juta, yaitu sebatas barang temuan semata. Kemungkinan ini dinilai rasional. Terlepas dari semua kemungkinan, ia berpendapat uang yang diserahkan Maqdir ke penyidik itu mustahil tanpa pemilih.
Baca juga: Kejagung Dalami 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
"Apalagi jika kita jahit, uang itu sangat erat hubungannya dengan perkara BTS. Tergantung dari keseriusan Kejagung dalam membuat terang asal usul uang tersebut," tandasnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya bakal segera menentukan status uang tersebut dalam waktu dekat.
"Dalam satu minggu ke depan teman-teman penyidik akan menetapkan status (uang US$1,8 juta)," singkat Ketut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi menyebut bahwa uang US$1,8 juta yang diserahkan Maqdir berasal dari seseorang berinisial S. Meski sudah diterima penyidik, Kuntadi menyebut hal itu tidak otomatis mengurangi hukuman Irwan.(Tri/Z-7)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved