Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung masih belum memutuskan status uang US$1,8 juta atau setara dengan Rp27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan, salah satu terdakwa perkara korupsi BTS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan penyidik Gedung Bundar harus dapat mengurai hubungan kausalitas uang tersebut dengan perkara. Salah satu kemungkinan bakal disimpulkan penyidik adalah dijadikan barang bukti.
Herdiansyah juga mengatakan bahwa uang US$1,8 juta itu dapat dijadikan Kejagung sebagai pengembalian negara. Namun, penyidik harus mampu membuktikan asal usul uang tersebut. Saat mengembalikan uang itu pada Kamis (13/7), Maqdir enggan mengungkap sosok yang mengembalikan uang tersebut.
Baca juga: Kejagung Bantah Terima Rp8 Miliar dari Maqdir
"Bisa jadi uang itu dari hasil kejahatan lainnya, diluar dari perkara BTS. Misalnya perkara pencucian uang dan lain-lain," sambungnya kepada Media Indonesia, Jumat (21/7).
Lebih lanjut, Herdiansyah menjelaskan kemungkinan lain status uang US$1,8 juta, yaitu sebatas barang temuan semata. Kemungkinan ini dinilai rasional. Terlepas dari semua kemungkinan, ia berpendapat uang yang diserahkan Maqdir ke penyidik itu mustahil tanpa pemilih.
Baca juga: Kejagung Dalami 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
"Apalagi jika kita jahit, uang itu sangat erat hubungannya dengan perkara BTS. Tergantung dari keseriusan Kejagung dalam membuat terang asal usul uang tersebut," tandasnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya bakal segera menentukan status uang tersebut dalam waktu dekat.
"Dalam satu minggu ke depan teman-teman penyidik akan menetapkan status (uang US$1,8 juta)," singkat Ketut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi menyebut bahwa uang US$1,8 juta yang diserahkan Maqdir berasal dari seseorang berinisial S. Meski sudah diterima penyidik, Kuntadi menyebut hal itu tidak otomatis mengurangi hukuman Irwan.(Tri/Z-7)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved