Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membantah telah menerima pengembalian dana sebesar Rp8 miliar dari pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, terkait perkara korupsi pembangunan tower BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Adapun Irwan ialah terdakwa kasus proyek pengadaan Menara BTS di Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengemukakan penyerahan uang baru dilakukan pertama oleh Maqdir, yakni pengembalian sebesar Rp27 miliar atau US$1,8 juta, pada Kamis (13/7).
“Informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada sama seperti yang diakui ketika mereka melakukan konferensi pers (13/7). Pengembalian Rp8 miliar itu belum ada, atau mungkin itu bersumber dari tersangka. Mungkin begitu.,saya belum tahu persis,” terang Ketut.
Baca juga: Eksepsi Plate Ditolak, Hakim Perintahkan Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan BTS Dilanjutkan
Ketut menuturkan dipanggil lagi atau tidaknya Maqdir tergantung dari penyidik. Ketut menegaskan status Maqdir saat pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada Kamis (13/7), sebagai saksi bukan pengacara.
“Saya tegaskan bahwa yang bersangkutan diperiksa atau digeledah berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan dan (Maqdir) diperiksa sebagai saksi,” ungkap Ketut.
Baca juga: Panggil Ulang Airlangga Hartarto, Kejagung: Semua Harus Patuh Hukum
Adapun Kejagung masih mendalami sosok S yang disebut mengembalikan uang Rp27 miliar ke pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Kejagung pun telah melakukan penggeledehan kantor Maqdir pada Kamis, 13 Juli 2023.
"Masih bekerja tim penyidiknya, masih didalami," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada Media Indonesia, Senin (17/7).
Ketut menerangkan belum bisa membeberkan terkait apa saja temuan dari penggeledahan. "Belum bisa kami sampaikan karena itu bagian dari materi penyidikan," tegas dia. (Z-3)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Peristiwa tragis robohnya beton penyangga tower provider terjadi di Kavling Bumi Indah, Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 27 Januari 2025.
Peristiwa bermula pada Senin, 27 Januari 2025 sekiranya pukul 10.00 WIB. Berikut kronologi lengkap robohnya beton penyangga tower provider di Bekasi
Kontribusi pendapatan dari bisnis fiber optik hingga saat ini, membuat perseroan meyakini lini usaha ini bakal memiliki prospek.
Presiden Joko Widodo bertolak ke Sulawesi Utara untuk meresmikan BTS 4G Bakti dan pengoperasian satelit Satria-1.
Sopir Sadikin Rusli menjadi salah satu dari dua saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus tower BTS Kemenkominfo.
Kejaksaan mengatakan Achsanul Wosasi dan Sadikin Rusli menerima uang untuk mengintervensi hasil audit BPK terhadap proyek tower BTS 4G.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved