Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membantah telah menerima pengembalian dana sebesar Rp8 miliar dari pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, terkait perkara korupsi pembangunan tower BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Adapun Irwan ialah terdakwa kasus proyek pengadaan Menara BTS di Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengemukakan penyerahan uang baru dilakukan pertama oleh Maqdir, yakni pengembalian sebesar Rp27 miliar atau US$1,8 juta, pada Kamis (13/7).
“Informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada sama seperti yang diakui ketika mereka melakukan konferensi pers (13/7). Pengembalian Rp8 miliar itu belum ada, atau mungkin itu bersumber dari tersangka. Mungkin begitu.,saya belum tahu persis,” terang Ketut.
Baca juga: Eksepsi Plate Ditolak, Hakim Perintahkan Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan BTS Dilanjutkan
Ketut menuturkan dipanggil lagi atau tidaknya Maqdir tergantung dari penyidik. Ketut menegaskan status Maqdir saat pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada Kamis (13/7), sebagai saksi bukan pengacara.
“Saya tegaskan bahwa yang bersangkutan diperiksa atau digeledah berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan dan (Maqdir) diperiksa sebagai saksi,” ungkap Ketut.
Baca juga: Panggil Ulang Airlangga Hartarto, Kejagung: Semua Harus Patuh Hukum
Adapun Kejagung masih mendalami sosok S yang disebut mengembalikan uang Rp27 miliar ke pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Kejagung pun telah melakukan penggeledehan kantor Maqdir pada Kamis, 13 Juli 2023.
"Masih bekerja tim penyidiknya, masih didalami," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada Media Indonesia, Senin (17/7).
Ketut menerangkan belum bisa membeberkan terkait apa saja temuan dari penggeledahan. "Belum bisa kami sampaikan karena itu bagian dari materi penyidikan," tegas dia. (Z-3)
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Peristiwa tragis robohnya beton penyangga tower provider terjadi di Kavling Bumi Indah, Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 27 Januari 2025.
Peristiwa bermula pada Senin, 27 Januari 2025 sekiranya pukul 10.00 WIB. Berikut kronologi lengkap robohnya beton penyangga tower provider di Bekasi
Kontribusi pendapatan dari bisnis fiber optik hingga saat ini, membuat perseroan meyakini lini usaha ini bakal memiliki prospek.
Presiden Joko Widodo bertolak ke Sulawesi Utara untuk meresmikan BTS 4G Bakti dan pengoperasian satelit Satria-1.
Kejaksaan agung akan mempelajari pengakuan saksi sidang kasus korupsi BTS 4G yang menyebut nama Menpora Dito Ariotedjo.
Majelis Hakim memberikan ultimatum kepada 12 saksi yang hadir dalam persidangan utnuk tidak melindungi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan BTS 4G.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved