Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membantah telah menerima pengembalian dana sebesar Rp8 miliar dari pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, terkait perkara korupsi pembangunan tower BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Adapun Irwan ialah terdakwa kasus proyek pengadaan Menara BTS di Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengemukakan penyerahan uang baru dilakukan pertama oleh Maqdir, yakni pengembalian sebesar Rp27 miliar atau US$1,8 juta, pada Kamis (13/7).
“Informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada sama seperti yang diakui ketika mereka melakukan konferensi pers (13/7). Pengembalian Rp8 miliar itu belum ada, atau mungkin itu bersumber dari tersangka. Mungkin begitu.,saya belum tahu persis,” terang Ketut.
Baca juga: Eksepsi Plate Ditolak, Hakim Perintahkan Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan BTS Dilanjutkan
Ketut menuturkan dipanggil lagi atau tidaknya Maqdir tergantung dari penyidik. Ketut menegaskan status Maqdir saat pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada Kamis (13/7), sebagai saksi bukan pengacara.
“Saya tegaskan bahwa yang bersangkutan diperiksa atau digeledah berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan dan (Maqdir) diperiksa sebagai saksi,” ungkap Ketut.
Baca juga: Panggil Ulang Airlangga Hartarto, Kejagung: Semua Harus Patuh Hukum
Adapun Kejagung masih mendalami sosok S yang disebut mengembalikan uang Rp27 miliar ke pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Kejagung pun telah melakukan penggeledehan kantor Maqdir pada Kamis, 13 Juli 2023.
"Masih bekerja tim penyidiknya, masih didalami," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada Media Indonesia, Senin (17/7).
Ketut menerangkan belum bisa membeberkan terkait apa saja temuan dari penggeledahan. "Belum bisa kami sampaikan karena itu bagian dari materi penyidikan," tegas dia. (Z-3)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Peristiwa tragis robohnya beton penyangga tower provider terjadi di Kavling Bumi Indah, Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 27 Januari 2025.
Peristiwa bermula pada Senin, 27 Januari 2025 sekiranya pukul 10.00 WIB. Berikut kronologi lengkap robohnya beton penyangga tower provider di Bekasi
Kontribusi pendapatan dari bisnis fiber optik hingga saat ini, membuat perseroan meyakini lini usaha ini bakal memiliki prospek.
Presiden Joko Widodo bertolak ke Sulawesi Utara untuk meresmikan BTS 4G Bakti dan pengoperasian satelit Satria-1.
Sopir Sadikin Rusli menjadi salah satu dari dua saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus tower BTS Kemenkominfo.
Kejaksaan mengatakan Achsanul Wosasi dan Sadikin Rusli menerima uang untuk mengintervensi hasil audit BPK terhadap proyek tower BTS 4G.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved