Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil ulang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Pemanggilan ulang dilakukan karena Airlangga mangkir dari pemeriksaan awal penyidik Kejagung, yang dijadwalkan pada Selasa (18/7).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana pun berharap Ketua Umum Partai Golkar itu hadir pada pemanggilan kedua, 24 Juli mendatang.
“Harapan kami hadir. Harapan kami semua warga negara patuh hukum,” tegas Ketut, Kamis (20/7).
Baca juga: Kejagung Blokir Layanan Terbang Dua Helikopter Terkait Korupsi CPO
Ketut membeberkan alasan Kejagung baru memanggil Airlangga setelah adanya penetapan tiga korporasi yang menjadi tersangka.
“Kenapa baru dipanggil untuk kasus CPO? Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung, beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini. Tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” paparnya.
Baca juga: Pemanggilan Airlangga Mengindikasikan masih Ada Pihak yang Dikejar Kejagung
“Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan (Airlangga),” terangnya.
Ketut menambahkan para penyidik menggali dari sisi evaluasi kegiatan. Kemudian menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan Airlangga, karena kebijakan itu sudah membuat negara mengalami kerugian yang cukup siginifikan.
“Menurut putusan MA kurang lebih Rp6,7 triliun kerugiannya. Ini yang kita gali. Jadi dari hasil putusan MA yang kami dalami semua sehingga menghasilkan dugaan yang patut kita periksa,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung menerima konfirmasi bahwa Airlangga akan hadir pada pukul 16.00 WIB, Selasa (18/7). Namun, Airlangga ternyata tidak datang.
"Kita tunggu sampai jam 6 (18.00 WIB) lewat, beliau (Airlangga) tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannnya,” tutur Ketut. (Z-11)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Kejagung terus menyelidiki dugaan korupsi terkait penyimpangan standar mutu dan takaran beras. Hari ini, Kejagung memanggil 6 perusahaan.
DISPARITAS harga antara minyak kelapa sawit dengan solar yang menjadi bahan baku biodiesel mendorong terjadinya kenaikan dana produksi BPDPKS harus mengubah alokasi dana pembiayaan
Kesepakatan IEU CEPA lebih banyak menyasar penghapusan hambatan tarif, sementara tantangan utama ekspor sawit Indonesia ke Eropa justru berasal dari hambatan non-tarif.
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
RENCANA penguatan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Rusia di sektor minyak kelapa sawit (CPO), pupuk, dan daging dinilai menjanjikan.
dua kriteria sumber daya alam yang berpotensi dimanfaatkan untuk pendanaan Indonesia mendapai Net Zero Emission pada 2060.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved