Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Panggil Ulang Airlangga Hartarto, Kejagung: Semua Harus Patuh Hukum

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
20/7/2023 13:24
Panggil Ulang Airlangga Hartarto, Kejagung: Semua Harus Patuh Hukum
Menteri Korrdinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto(Antara)

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil ulang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Pemanggilan ulang dilakukan karena Airlangga mangkir dari pemeriksaan awal penyidik Kejagung, yang dijadwalkan pada Selasa (18/7).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana pun berharap Ketua Umum Partai Golkar itu hadir pada pemanggilan kedua, 24 Juli mendatang.

“Harapan kami hadir. Harapan kami semua warga negara patuh hukum,” tegas Ketut, Kamis (20/7).

Baca juga: Kejagung Blokir Layanan Terbang Dua Helikopter Terkait Korupsi CPO

Ketut membeberkan alasan Kejagung baru memanggil Airlangga setelah adanya penetapan tiga korporasi yang menjadi tersangka.

“Kenapa baru dipanggil untuk kasus CPO? Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung, beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini. Tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” paparnya.

Baca juga: Pemanggilan Airlangga Mengindikasikan masih Ada Pihak yang Dikejar Kejagung

“Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan (Airlangga),” terangnya.

Ketut menambahkan para penyidik menggali dari sisi evaluasi kegiatan. Kemudian menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan Airlangga, karena kebijakan itu sudah membuat negara mengalami kerugian yang cukup siginifikan.

“Menurut putusan MA kurang lebih Rp6,7 triliun kerugiannya. Ini yang kita gali. Jadi dari hasil putusan MA yang kami dalami semua sehingga menghasilkan dugaan yang patut kita periksa,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejagung menerima konfirmasi bahwa Airlangga akan hadir pada pukul 16.00 WIB, Selasa (18/7). Namun, Airlangga ternyata tidak datang.

"Kita tunggu sampai jam 6 (18.00 WIB) lewat, beliau (Airlangga) tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannnya,” tutur Ketut. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya