Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMANGGILAN Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dinilai adalah hal yang wajar. Sebab, jabatan Airlangga masih terkait dengan genealogi kebijakan ekspor CPO, khususnya menyangkut kebijakan dari hulu ke hilir.
"Mulai dari proses prosedur perizinan, penentuan kebijakan, hingga pelaksanaan kegiatan ekspor impor dan ekspor CPO," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah kepada Media Indonesia, Rabu (19/7).
Meski urung terlaksana, Herdiansyah menilai pemeriksaan Airlangga sebagai saksi dalam perkara itu menunjukkan hal penting. Terlebih, kasus tersebut telah putus di tingkat kasasi ketika kelima terdakwa perorangan dihukum lebih berat oleh Mahkamah Agung.
Baca juga: Airlangga Batal ke Kejagung untuk Diperiksa Soal Korupsi CPO
Herdiansyah berharap keterangan Airlangga dapat membuat kasus yang sempat menyebabkan kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat semakin terang. Bukan tidak mungkin kesaksian Ketua Umum Partai Golkar itu juga mampu mengurai keterlibatan pihak-pihak lain yang belum terungkap.
"Logikanya, kasus CPO yang bahkan sudah putusan kasasi, tetapi masih terus didalami oleh Kejagung, bermakna ada pihak lain yang hendak dikejar," tandas Herdiansyah.
Baca juga: Kejagung Usut soal Perizinan Eskpor-Impor CPO ke Airlangga Hartarto
Kejagung sendiri awalnya mengagendakan pemeriksaan Airlangga pada Senin (17/7). Atas permintaan Airlangga, pemeriksaan diundur menjadi Selasa. Kendati demikian, sampai pukul 18.00 WIB, kemarin, Airlangga tak kunjung mendatangi Gedung Bundar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik bakal mengirim surat pemanggilan ulang ke Airlangga pada Kamis (20/7) untuk agenda pemeriksaan pada Senin (24/7) mendatang.
Menurut Ketut, keterangan Airlangga dibutuhkan untuk kelengkapan berkas perkara tiga tersangka korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Berdasarkan putusan pengadilan, kerugian negara dalam perkara itu dibebankan kepada tiga korporasi tersebut.
"Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Satu, menggali dari sisi evaluasi kegiatan. Menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup signifikan, menurut putusan MA kurang lebih Rp6,7 triliun kerugiannya," jelas Ketut. (Tri/Z-7)
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
RENCANA penguatan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Rusia di sektor minyak kelapa sawit (CPO), pupuk, dan daging dinilai menjanjikan.
dua kriteria sumber daya alam yang berpotensi dimanfaatkan untuk pendanaan Indonesia mendapai Net Zero Emission pada 2060.
Kejagung menyita uang ganti rugi dari lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun. Uang itu bisakah ditempatkan dalam deposito yang keuntungannya untuk negara?
Menkopolhukam Budi Gunawan mengatakan keberhasilan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar kasus ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) oleh Kejagung memperkuat pemerintahan yang bersih
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved