Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMANGGILAN Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dinilai adalah hal yang wajar. Sebab, jabatan Airlangga masih terkait dengan genealogi kebijakan ekspor CPO, khususnya menyangkut kebijakan dari hulu ke hilir.
"Mulai dari proses prosedur perizinan, penentuan kebijakan, hingga pelaksanaan kegiatan ekspor impor dan ekspor CPO," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah kepada Media Indonesia, Rabu (19/7).
Meski urung terlaksana, Herdiansyah menilai pemeriksaan Airlangga sebagai saksi dalam perkara itu menunjukkan hal penting. Terlebih, kasus tersebut telah putus di tingkat kasasi ketika kelima terdakwa perorangan dihukum lebih berat oleh Mahkamah Agung.
Baca juga: Airlangga Batal ke Kejagung untuk Diperiksa Soal Korupsi CPO
Herdiansyah berharap keterangan Airlangga dapat membuat kasus yang sempat menyebabkan kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat semakin terang. Bukan tidak mungkin kesaksian Ketua Umum Partai Golkar itu juga mampu mengurai keterlibatan pihak-pihak lain yang belum terungkap.
"Logikanya, kasus CPO yang bahkan sudah putusan kasasi, tetapi masih terus didalami oleh Kejagung, bermakna ada pihak lain yang hendak dikejar," tandas Herdiansyah.
Baca juga: Kejagung Usut soal Perizinan Eskpor-Impor CPO ke Airlangga Hartarto
Kejagung sendiri awalnya mengagendakan pemeriksaan Airlangga pada Senin (17/7). Atas permintaan Airlangga, pemeriksaan diundur menjadi Selasa. Kendati demikian, sampai pukul 18.00 WIB, kemarin, Airlangga tak kunjung mendatangi Gedung Bundar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik bakal mengirim surat pemanggilan ulang ke Airlangga pada Kamis (20/7) untuk agenda pemeriksaan pada Senin (24/7) mendatang.
Menurut Ketut, keterangan Airlangga dibutuhkan untuk kelengkapan berkas perkara tiga tersangka korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Berdasarkan putusan pengadilan, kerugian negara dalam perkara itu dibebankan kepada tiga korporasi tersebut.
"Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Satu, menggali dari sisi evaluasi kegiatan. Menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup signifikan, menurut putusan MA kurang lebih Rp6,7 triliun kerugiannya," jelas Ketut. (Tri/Z-7)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
LONJAKAN harga minyak dunia akibat eskalasi konflik Timur Tengah bisa menjadi momentum yang tepat untuk mempercepat implementasi kebijakan biodiesel 50 persen atau B50.
Presiden Prabowo Subianto meminta para pengusaha batu bara dan kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menahan ekspor komoditas tersebut hingga kebutuhan dalam negeri.
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
BADAN Pangan Nasional (Bapanas) tengah melakukan kajian terhadap kemungkinan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan produksi dan stok crude palm oil (CPO) nasional dalam kondisi aman untuk mengantisipasi lonjakan permintaan minyak goreng selama Ramadan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved