Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemanggilan Airlangga Mengindikasikan masih Ada Pihak yang Dikejar Kejagung

Tri Subarkah
19/7/2023 17:36
Pemanggilan Airlangga Mengindikasikan masih Ada Pihak yang Dikejar Kejagung
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto(AFP)

PEMANGGILAN Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dinilai adalah hal yang wajar. Sebab, jabatan Airlangga masih terkait dengan genealogi kebijakan ekspor CPO, khususnya menyangkut kebijakan dari hulu ke hilir.

"Mulai dari proses prosedur perizinan, penentuan kebijakan, hingga pelaksanaan kegiatan ekspor impor dan ekspor CPO," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah kepada Media Indonesia, Rabu (19/7).

Meski urung terlaksana, Herdiansyah menilai pemeriksaan Airlangga sebagai saksi dalam perkara itu menunjukkan hal penting. Terlebih, kasus tersebut telah putus di tingkat kasasi ketika kelima terdakwa perorangan dihukum lebih berat oleh Mahkamah Agung.

Baca juga: Airlangga Batal ke Kejagung untuk Diperiksa Soal Korupsi CPO

Herdiansyah berharap keterangan Airlangga dapat membuat kasus yang sempat menyebabkan kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat semakin terang. Bukan tidak mungkin kesaksian Ketua Umum Partai Golkar itu juga mampu mengurai keterlibatan pihak-pihak lain yang belum terungkap.

"Logikanya, kasus CPO yang bahkan sudah putusan kasasi, tetapi masih terus didalami oleh Kejagung, bermakna ada pihak lain yang hendak dikejar," tandas Herdiansyah.

Baca juga: Kejagung Usut soal Perizinan Eskpor-Impor CPO ke Airlangga Hartarto

Kejagung sendiri awalnya mengagendakan pemeriksaan Airlangga pada Senin (17/7). Atas permintaan Airlangga, pemeriksaan diundur menjadi Selasa. Kendati demikian, sampai pukul 18.00 WIB, kemarin, Airlangga tak kunjung mendatangi Gedung Bundar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik bakal mengirim surat pemanggilan ulang ke Airlangga pada Kamis (20/7) untuk agenda pemeriksaan pada Senin (24/7) mendatang.

Menurut Ketut, keterangan Airlangga dibutuhkan untuk kelengkapan berkas perkara tiga tersangka korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Berdasarkan putusan pengadilan, kerugian negara dalam perkara itu dibebankan kepada tiga korporasi tersebut.

"Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Satu, menggali dari sisi evaluasi kegiatan. Menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup signifikan, menurut putusan MA kurang lebih Rp6,7 triliun kerugiannya," jelas Ketut. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya