Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejagung Usut soal Perizinan Eskpor-Impor CPO ke Airlangga Hartarto

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/7/2023 16:24
Kejagung Usut soal Perizinan Eskpor-Impor CPO ke Airlangga Hartarto
Menteri Kooridnator Perekonomian Airlangga Hartarto(Antara/Hafidz Mubarak A)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI menyebut pihaknya memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto untuk mengusut kasus korupsi terkait perizinan ekspor-impor (crude palm oil/CPO) periode 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengaku sejatinya penyidik telah memanggil Ketua Umum Partai Golkar itu pada Senin (17/7) kemarin.

“Tapi beliau bersedia hadir pada hari ini. Rencananya sih jam 9 kita melakukan pemeriksaan. Tapi beliau juga ada berhalangan. Beliau akan hadir sore ini sekitar jam 3 atau jam 4 sore,” ungkap Ketut, Selasa (18/7).

Baca juga : Airlangga Hartanto Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi CPO

Ketut membeberkan Airlangga akan diperiksa sebagai saksi terkait dengan perbuatan melawan hukum yang sudah terbukti dari beberapa terpidana sebelumnya.

Kemudian, lanjut Ketut, penyidik Kejagung juga akan mendalami proses prosedur perizinan, kebijakan, terkait juga pelaksanaan kegiatan ekspor-impor CPO.

Baca juga : Soal Capres, Airlangga Mengaku Komunikasi Intens dengan Partai Lain

“Nah ini, ini yang kita dalami dari beliau selaku Menko,” paparnya.

Ketut menyebut dipanggilnya Airlangga tentu berkaitan dengan adanya kebijakan hingga pelaksanaan di lapangan uang mengakibatkan negara merugi hingga Rp6,47 triliun.

“Negara juga rugi dalam hal pemberian BLT sampe Rp4,1 triliun. Kalau tidak salah putusan Mahkamah Agung juga merugikan sampai 4,6 triliun. Nah dasar-dasar inilah kita memanggil beliau (Airlangga),” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) periode 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan rencananya Ketua Umum Golkar itu bisa hadir di Kejagung pada pukul 16.00 WIB.

“Benar perkara CPO, rencana menurut informasi beliau bisa Hadir jam 16.00 WIB,” ungkap Ketut, Selasa (18/7/2023). (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya