Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Airlangga Hartanto Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi CPO

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/7/2023 10:14
Airlangga Hartanto Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi CPO
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) periode 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan rencananya Ketua Umum Golkar itu bisa hadir di Kejagung pada pukul 16.00 WIB.

“Benar perkara CPO, rencana menurut informasi beliau bisa Hadir jam 16.00 WIB,” ungkap Ketut, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi CPO Divonis 1 Sampai 3 Tahun Penjara

Saat dikonfirmasi pemeriksaan Airlangga ini terkait pemberian izin ekspor untuk tiga perusahaan tersangka, Ketut hanya menjelaskan bahwa Airlangga dipanggil terkait perkara CPO. 

Ketut juga membantah bahwa dipanggilnya Airlangga bukan untuk diperiksa terkait kasus korupsi BTS Kominfo. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tersangka baru kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) periode 2021-2022.

Ada tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.??Ketiga tersangka itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca juga: Soal Capres, Airlangga Mengaku Komunikasi Intens dengan Partai Lain

Penetapan tersangka baru itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, MA memperberat vonis lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng pada 12 Mei 2023. ??

Sejumlah pihak divonis bersalah dalam kasus korupsi minyak goreng. Pertama, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Kemudian, analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Dia divonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca juga: Bantah Tuntutan JPU, Terdakwa Jelaskan Penyebab Kelangkaan Migor

Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor Dia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Selanjutnya, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley. Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Terakhir, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Pierre divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. (Ykb/S-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya