Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO), Rabu (4/1). Para terdakwa divonis satu sampai tiga tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Lin Che Wei, Pierre Togar, dan Stanley MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Liliek P Adi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1).
Indra mendapatkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan tambahan kurungan dua bulan.
Master Parulian divonis setahun enam bulan penjara. Dia juga diberikan pidana denda Rp100 juta.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilunasi, pidana penjaranya ditambah dua bulan.
Wei, Pierre, dan Stanley masing-masing divonis setahun penjara. Ketiganya juga diberikan pidana denda Rp100 juta. "Subsider dua bulan kurungan," ujar Liliek.
Liliek juga sempat memberikan penjelasannya terkait perhitungan vonis untuk para terdakwa. Keadaan memberatkan dalam putusan itu yakni karena para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Keadaan meringankan para terdakwa yakni belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan. Ada beberapa keadaan meringankan lain yang dibedakan untuk para terdakwa.
Keadaan meringankan yang berbeda di Master Parulian yakni sudah berusia lanjut. Wei telah membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia dan tidak menerima honor. Pierre memiliki tanggungan keluarga. (OL-14)
Segara mengambil inisiatif untuk mengingatkan pemerintah agar lebih berhati hati dalam melangkah meski punya itikad baik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022.
Pengamat Piter Abdullah menggatakan pengaturan ekspor minyak sawit mentah atau CPO melalui bursa berjangka Indonesia hendaknya tidak mengintervensi pasar.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI mencecar eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dengan 63 pertanyaan terkait kasus pemberian fasilitas ekspor CPO
Mantan Mendag M Lutfi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya.
Kala itu Presiden Jokowi menginstruksikan/mewajibkan perusahaan pemasok ekspor CPO dari sebelumnya 20% menjadi 30% untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved