Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
EKSPOR crude palm oil (CPO) melalui bursa berjangka Indonesia harus bersifat voluntary (tidak mandatory), tidak bersifat fisik, dan tidak dikaitkan dengan kewajiban pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation) atau DMO.
Oleh karena itu, pengaturan ekspor minyak sawit mentah atau CPO melalui bursa berjangka Indonesia hendaknya tidak mengintervensi pasar.
“Sehingga dengan demikian harga yang terbentuk di bursa sepenuhnya mencerminkan harga pasar yang dibentuk oleh supply dan demand. Dengan demikian bursa menjadi kredibel dan bisa sebagai rujukan pasar global,” ujar Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (23/8).
Baca juga: Kemendag Diminta Tak Paksakan Pelaku Usaha Bertransaksi Melalui Bursa CPO
Diketahui, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kemendag mengadakan konsultasi publik ekspor CPO melalui bursa berjangka di Auditorium Kemendag, Jakarta.
"Salah satu indikator bahwa bursa kredibel adalah menyerahkan kepada mekanisme pasar, termasuk preferensi penjual dan pembeli terhadap bursa tersebut. Jadi tidak lazim adanya kewajiban atau mandatory dalam praktek Bursa Berjangka," kata Piter.
Kemendag Diminta Tak Ambil Keputusan Terburu-buru
Karena itu, Piter Abdullah mengimbau ke Kemendag hendaknya tidak mengambil keputusan secara terburu-buru. Kebijakan mengatur ekspor CPO melalui bursa berjangka Indonesia hendaknya direncanakan secara matang didukung research policy yang mendalam dari berbagai perspektif termasuk perspektif hukum.
Baca juga: Airlangga Batal ke Kejagung untuk Diperiksa soal Korupsi CPO
“Pemerintah perlu melakukan public hearing melalui berbagai forum diskusi terbuka yang melibatkan pelaku usaha, akademisi, parlemen, dan tokoh-tokoh masyarakat,” tukas Piter Abdullah.
Memang Pemerintah Miliki Tujuan Baik
Piter menilai rencana pemerintah mengatur agar ekspor CPO dilakukan melalui bursa berjangka Indonesia memiliki tujuan yang baik, yaitu mengukuhkan Indonesia sebagai negara produsen CPO terbesar, dan oleh karena itu menjadi rujukan harga di dunia.
Namun demikian tidak semua kebijakan yang bertujuan baik akan memunculkan hasil atau outcome yang juga baik, sebagaimana terbukti pada kebijakan intervensi harga dan larangan ekspor CPO pada tahun 2022.
Baca juga: Teten Dorong Koperasi Petani Terlibat dalam Hilirisasi Sawit
“Kebijakan mengintervensi pasar tanpa perhitungan yang matang sebagaimana kebijakan intervensi harga minyak goreng dan larangan ekspor CPO pada awal tahun 2022 hendaknya menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah,” papar Piter.
Intervensi Pemerintah Picu Guncangan Pasar Minyak Goreng
Dia mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah mengintervensi harga minyak goreng pada awal tahun 2022 (menetapkan harga eceran tertinggi/HET) di tengah tren kenaikan harga CPO di pasar global yang kemudian diikuti dengan kebijakan larangan ekspor CPO telah menyebabkan guncangan besar di pasar minyak goreng.
“Sehingga akibat kebijakan itu terjadi kelangkaan supply, pasar gelap, serta kenaikan harga di atas harga HET yang kemudian berujung adanya gejolak sosial dan ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.
Baca juga: Proteksionisme Bukan Satu-satunya Cara Dorong Hilirisasi
Kondisi semakin memburuk ketika kebijakan tersebut justru membuat anjloknya harga tandan buah segar (TBS) di tengah tingginya harga CPO. Gelombang protes sempat dilakukan oleh para petani kelapa sawit yang merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah.
“Permasalahan ketidaktepatan kebijakan pemerintah itu bahkan kemudian berujung kepada dipidananya pejabat tinggi Kemendag yang dianggap merugikan negara atau menguntungkan kelompok tertentu,” papar Piter.
Dalam draft Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Tahun 2023 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBDPL), Used Cooking Oil (UCO), dan Palm Oil Mill Effluent (POME) wajib melalui bursa berjangka. (RO/S-4)
RENCANA penguatan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Rusia di sektor minyak kelapa sawit (CPO), pupuk, dan daging dinilai menjanjikan.
dua kriteria sumber daya alam yang berpotensi dimanfaatkan untuk pendanaan Indonesia mendapai Net Zero Emission pada 2060.
Kejagung menyita uang ganti rugi dari lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun. Uang itu bisakah ditempatkan dalam deposito yang keuntungannya untuk negara?
Menkopolhukam Budi Gunawan mengatakan keberhasilan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar kasus ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) oleh Kejagung memperkuat pemerintahan yang bersih
Di tengah permintaan pasar yang terus meningkat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, pertumbuhan produksi kelapa sawit dalam lima tahun terakhir justru stagnan.
Lebih dari 300 ekshibitor dari 30 negara hadir dan memberikan solusi teknologi terbaru dalam menjawab tantangan yang ada dalam industri minyak kelapa sawit.
Reformasi sistem peradilan harus dilakukan. Hal ini menyangkut pada kepercayaan publik pada sistem peradilan di Indonesia
Kejagung mengungkap peran Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta dalam mengatur vonis ontslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO)
Reformasi peradilan tentu menjadi tanggung jawab yang harus serius dilakukan. Jangan sekadar seperti tiba masa, tiba akal.
Komisi III DPR menyesalkan Mahkamah Agung yang belum bisa menjaga integritas para hakimnya secara maksimal.
Sepeda motor tersebut disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved