Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Masyarakat Antikorupsi Dukung Kejagung Tuntaskan Kasus Ekspor CPO

Media Indonesia
08/8/2023 12:11
Masyarakat Antikorupsi Dukung Kejagung Tuntaskan Kasus Ekspor CPO
Diskusi tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang dalam Ekspor di Jakarta, Senin (7/8).(Ist)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya periode 2021-2022.

Sejauh ini tiga perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi pada 16 Juni 2023 sebagai kelanjutan dari kasus korupsi minyak goreng sejak April 2022, yang juga telah mengakibatkan lima terdakwa.

Selain itu, Kejagung juga telah memeriksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Baca juga: Kejagung Siap Mengawal Program Dana Desa Lewat Jaga Desa

Merespons perkara ini, pakar hukum pidana dan masyarakat antikorupsi mendukung penuh upaya Kejagung mengusut kasus tersebut dengan tuntas.

Mereka mengatakan siapapun yang terlibat dan memiliki peran dalam persoalan yang merugikan kepentingan publik dan keuangan negara hingga Rp6,47 triliun tersebut diminta untuk diperiksa.

Terkait proses pengusutan kasus ini, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir, menyoroti soal pencabutan Harga Eceran Tetap (HET) dan Domestic Market Obligation (DMO). Ia melihat telah terjadi tindakan pembangkangan oleh seorang menteri terhadap perintah presiden.

Baca juga: Kejagung akan Panggil Ulang Mantan Mendag M Lutfi, Pekan Ini

Menurutnya, hasil rapat terbatas (ratas) pada 15 Maret 2022 yang dipimpin oleh Presiden Jokowi salah satu keputusannya meminta mencabut HET minyak goreng.

Kala itu Presiden Jokowi menginstruksikan dan mewajibkan perusahaan pemasok ekspor CPO dari sebelumnya 20% menjadi 30% untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Tetapi dalam ratas 16 Maret 2022, di mana Menteri Perdagangan M Lutfi tidak hadir, Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perekonomian malah mencabut HET dan DMO,” jelasnya dalam sebuah diskusi, Senin (7/8). 

“Siapa yang dirugikan karena keputusan mencabut HET dan DMO? Merugikan dalam negeri karena warga jadi sulit mencari migor, harus antre, harga naik. Imbas dari mencabut HET dan DMO ada Keputusan Presiden untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap minyak goreng," imbuh Mudzakir.

Pihak yang Rugikan Negara Harus Diadili

Sementara itu, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Hajar Fickar menjelaskan, semua pihak yang merugikan keuangan negara sejatinya bisa dibawa ke muka pengadilan dan dipidana. Pun, dengan keputusan seorang menteri atau pejabat publik yang menguntungkan korporasi atau diri sendiri.

Baca juga: Tidak Ada Suaka Politik, Airlangga tidak Lari dari Masalah Hukum

“Dalam kasus ini ada seorang menteri yang menyalahgunakan kewenangan (dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah),” ujar Abdul Hajar Fickar.

Untuk mengusut kasus ini setuntas-tuntasnya, Kejagung harus bekerja keras untuk mengungkap dan mengusut pihak-pihak yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. 

“Ketika jaksa yakin maka tidak ragu untuk menetapkan tersangka. Karena para tersngka itu pada awalnya adalah saksi. Oleh karena itu harus ada supervisi oleh KPK agar Kejagung lebih serius. Apalagi KPK bisa masuk ke segala sektor,” paparnya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan siapapun yang terlibat kasus korupsi ekspor CPO harus diproses.

Baca juga: Kejagung Tepis Ada Motif Politik dalam Pemanggilan Airlangga Hartarto

Sementara itu pengamat hukum Andrean Saifudin mengatakan sangat dibutuhkan dukungan publik dalam pengusutan kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO, termasuk untuk mengetahui aliran dana dugaan korupsi CPO ke mana saja.

“Di lain pihak, Kejagung juga harus semangat mengungkap siapa saja yang menerima aliran dana tersebut,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan raksasa grup bisnis sawit, Wilmar, Musimas, dan Permata Hijau sebagai tersangka.

Nama Airlangga ikut terseret lewat Lin Che Wei. Pria 54 tahun ini merupakan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Dalam tim itu, Lin Che Wei mengurusi bidang pangan dan pertanian sehingga ia turut mengurus kelangkaan minyak goreng sebagai produk turunan kelapa sawit.

Menurut para penyidik di Kejagung, para terdakwa korupsi minyak goreng, termasuk Lin Che Wei, berulang kali menyebut nama Airlangga Hartarto dan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang berperan besar dalam membuat kebijakan penanganan kelangkaan minyak goreng. (RO/S-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya