Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENINDAKLANJUTI arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan 'Membangun Indonesia dari Pinggiran'. Jaksa Agung ST Burhanudin menginstruksikan jajarannya melakukan pedampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
“Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan Aparat Penegak Hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ujar Burhanudin dalam keterangannya, Jumat (4/8).
Guna memberikan legitimasi Penegakan Hukum Humanis, Burhanudin mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yakni optimalisasi peran Inteljen melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah-tengah masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan publik kejaksaan.
Baca juga : Kejagung Berpeluang Hadirkan Suami Puan di Sidang Korupsi BTS
"Membangun sesuatu yang besar dimulai dari yang kecil, yaitu Desa. Semoga dengan kepedulian kita kepada masyarakat desa, semakin menjadikan Kejaksaan sesuai dengan tema HUT Adhyaksa ke 63, yakni Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis dalam mengawal Pembanguan Nasional," tuturnya
Program Kolaborasi “Jaga Desa” yang diinisiasi Kapuspenkum Kejagung ini diharapkan akan menjadi program unggulan Kejaksaan RI, bahkan kedepan akan menjadi Aksi Nasional.
Baca juga : Kejagung akan Panggil Ulang Mantan Mendag M Lutfi, Pekan Ini
Program ini pun diharapkan dapat membantu pemerintah, baik pusat dan daerah untuk membangun karakter Bangsa Taat Hukum dan Budaya Sadar Hukum, serta salah satu indikator memperoleh kepercayaan publik Kejaksaan adalah menerapkan program-program humanis yang berdampak langsung kepada masyarakat. (Z-5)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
STIH Adhyaksa hadir untuk menghasilkan mahasiswa dan lulusan yang relevan dengan kondisi saat ini serta mampu mengembangkan keilmuan bidang hukum.
Jaksa Agung memerintahkan setiap Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia untuk segera menelusuri dan mengidentifikasi praktik curang pupuk bersubsidi.
Menurut Burhanuddin, legal audit dapat menutup celah potensi korupsi.
Burhanuddin menyampaikan penelitian dan pendalaman terkait kasus tersebut dilakukan secara intensif dalam beberapa bulan terakhir.
Dugaan korupsi itu mulanya ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspon) TNI. Setidaknya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved