Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Tepis Ada Motif Politik dalam Pemanggilan Airlangga Hartarto

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
30/7/2023 10:40
Kejagung Tepis Ada Motif Politik dalam Pemanggilan Airlangga Hartarto
Kejaksaan Agung menegaskan pemanggilan Airlangga Hartarto tidak terkait politik.(MI/Ramdani)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto tidak terkait kepentingan politik. Penegasan itu terkait banyaknya kasus yang melibatkan partai politik yang tidak sejalan dengan penguasa jelang pemilu 2024

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut memang belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, karena kebetulan sedang tahun politik.

“Yang jelas apa yang dilakukan Kejagung adalah murni penegakan hukum, mulai dari kasus BTS Kominfo sampai pada kasus CPO minyak goreng,” tegas Ketut kepada Media Indonesia, Minggu (30/7).

Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Harus Gunakan TPPU untuk Asset Recovery

Ketut menerangkan pemanggilan Ketua Umum Partai Golkar itu bukan tanpa alasan dan tanpa proses. Diperiksanya Airlangga merupakan perkembangan dari Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap terhadap lima terpidana kasus CPO migor.

Seluruh terpidana dijatuhi hukuman rata-rata oleh MA selama 5-8 tahun pidana penjara. Namun, kelima terpidana tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp6,47 triliun.

Baca juga: Kejagung Akan Panggil Eks Menteri Perdagangan M Lutfi Terkait CPO Pekan Depan

Untuk menindaklanjuti Putusan MA dalam rangka pengembalian kerugian Negara (Recovery Asset) maka Kejagung melakukan penetapan 3 grup korporasi menjadi tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, pada 16 Juni 2023.

“Guna mendudukkan persoalan hukum tersebut secara terang menderang dan obyektif, terkait kebijakan diambil ditengah kelangkaan Migor pada saat itu maka diperlukan pemanggilan yang bersangkutan (Airlangga),” ungkapnya.

“Jadi pemanggilan AH dan ML (Muhammad Lutfi) sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi, murni adalah untuk keperluan pembuktian,” paparnya.

“Jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik, yang jelas pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan,” tambahnya.

Ketut menambahkan bahwa pihaknya tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan maupun isu ataupun rumor.

“Semua terkait semata-mata untuk kelentingan pembuktian, penyidik bekerja sudah on the track dan profesional,” tandasnya.

Sebelumnya, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menyebut bahwa pemanggilan Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak terlepas dari unsur politik. Sebab hukum dan politik di Indonesia selalu berkelindan atau bercampur aduk.

“Kalau di Indonesia jarang sekali pemanggilan ketum pantai atau politisi tidak ada unsur politik. Ya pasti ada lah, namanya hukum itu di Indonesia berkelindan dengan politik," ujarnya, Senin (24/7).

Menurut Ujang, pada dasarnya hukum dan politik memang harus dipisahkan. Namun, dalam praktik yang sering terjadi dan sudah menjadi rahasia umum, permainan politik menjelang pemilu saat ini sangat kental. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya