Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bakal memanggil eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) periode 2021-2022. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan Lutfi bakal diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, pada Selasa (1/8/2023).
“Pemanggilan mantan Menteri Peradagangan M Lutfi dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung dipanggil tanggal 1 Agustus 2023,” ungkap Ketut kepada Media Indonesia, Kamis (27/7).
Saat dikonfirmasi pemeriksaan eks Mendag ini terkait pemberian izin ekspor untuk tiga perusahaan tersangka, Ketut hanya menjelaskan bahwa Lutfi dipanggil terkait perkara CPO. Ketut juga membantah bahwa dipanggilnya Lutfi bukan untuk diperiksa terkait kasus korupsi BTS Kominfo. “Dipanggilnya M Lutfi terkait CPO,” ungkap Ketut.
Baca juga: Anak Buah Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung
Ketut menyebut pihaknya tak menutup kemungkinan akan kembali memanggil kembali Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
“Untuk AH (Airlangga) kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman,” tuturnya.
Baca juga: Kejagung Kecam Adanya Protokoler Ancam Tembak Wartawan
Sebelumnya, Kejagung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
Setelah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, penyidik kali ini memeriksa satu ASN dari Kemenko Perekonomian. Ketut menuturkan saksi yang diperiksa yaitu MM selaku Koordinator Bidang Perekonomian pada Kementerian Perekonomian RI.
MM diselisik terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkApi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandas Ketut. (Z-3)
BMKG memperingatkan para pemudik Lebaran yang melintas di Jawa Tengah untuk waspada terhadap hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi yang berpotensi terjadi pada 23-27 Maret 2025.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar mengingatkan, penetapan tersangka dalam perkara itu baru dilakukan dua hari lalu.
KPK memperpanjang masa penahanan Muhammad Lutfi guna menyelesaikan pemberkasan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Bima.
Keluarga inti M Lutfi diperkirakan turut mengondisikan proyek dan uang haram yang melibatkan wali kota Bima Muhammad Lutfi.
Pengusaha yang juga mantan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi bersama rombongan menyambangi beberapa pesantren besar di Jawa Timur, pada Rabu (20/9) hingga Kamis (21/9).
USAI memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuka peluang menjerat tersangka perorangan dalam kasus korupsi minyak goreng.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Strategi Kejaksaan menelusuri fenomena regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor sangat krusial dalam kasus ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved