Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Harus Gunakan TPPU untuk Asset Recovery

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
30/7/2023 09:35
Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Harus Gunakan TPPU untuk Asset Recovery
Peneliti Pukat UGM mendesak Kejaksaan Agung untuk menggunakan TPPU untuk pemulihan aset negara.(MI/Ramdhani)

PENELITI Pukat UGM Zaenur Rohman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar terus mengusut kasus korupsi BTS Kominfo yang dinilai mandek.

Zaenur mengakui kejaksaan butuh waktu untuk membuka tabir siapa saja sosok yang terlibat dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun itu.

“Terutama untu menuntaskan perkara pokoknya, yaitu korupsi BTS yang melibatkan sedimikan banyak pelaku. Baik itu berasal dari kominfo, Bakti maupun para perusahaan pelaksana barang jasa, pengadaan, kontraktor,” terang Zaenur kepada Media Indonesia, Minggu (30/7).

Baca juga: Kejagung Akan Panggil Eks Menteri Perdagangan M Lutfi Terkait CPO Pekan Depan

Kedua, Zaenur menuturkan kejaksaan harus menggunakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut aliran dana korupsi BTS, dengan tujuan untuk asset recovery.

Kemudian, kata Zaenur, Kejaksaan juga jangan hanya menangkap pelaku perorangannnya tetapi juga korporasinya harus ditangani secara pidana. “Saya berharap, semua yang terlibat apapun latar belakang politiknya harus diusut,” tandasnya.

Baca juga: Johnny G Plate Tegaskan Tak Terima Rp500 Juta

Diketahui, hingga saat ini delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G. Pertama, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Kemudian, mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, WP sebagai orang kepercayaan Irwan Hermawan, dan teranyar Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik