Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Johnny G Plate Tegaskan Tak Terima Rp500 Juta

Candra Yuri Nuralam
26/7/2023 07:15
Johnny G Plate Tegaskan Tak Terima Rp500 Juta
Mantan menkominfo membantah menerima uang Rp500 juta dan diperkuat saksi dalam persidangan di Tipikor, Selasa (25/7) malam.(Antara)

MANTAN Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah menerima uang Rp500 juta terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Saksi sekaligus Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza diklaim menguatkan bantahannya.

"Kan tidak menyebut saya (yang menerima) tadi," kata Johnny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7), malam.

Johnny mengeklaim tidak mengetahui ada permintaan Rp500 juta dari Sekretaris Pribadi (Sekpri) Plate, Happy Endah Palupy. Dia yakin namanya cuma dicatut.

Baca juga: Hakim Bingung dengan Perhitungan Pembangunan 4.200 BTS dalam Waktu 9 Bulan

"Dia (Mirza) menyebutnya buat Happy bukan buat saya. Saya bantah karena saya tidak tahu kalau yang lain," ucap Johnny.

Sebelumnya, Muhammad Feriandi Mirza diminta memberikan informasi terkait aliran dana Rp500 juta per bulan dalam dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif juga disebut mengetahui uang itu.
 
Baca juga: Bakti Kominfo Tak Pakai Ahli Buat Bangun 4.200 BTS Senilai Rp10,8 Triliun

"Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapatkan (perintah) dari Pak Anang," kata Mirza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7).
 
Mirza menjelaskan Anang tidak menyebut uang itu untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Menurutnya, penerimanya adalah Sekretaris Pribadi (Sekpri) Plate, Happy Endah Palupy.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.

Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
 
Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya