Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
MANTAN Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah menerima uang Rp500 juta terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Saksi sekaligus Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza diklaim menguatkan bantahannya.
"Kan tidak menyebut saya (yang menerima) tadi," kata Johnny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7), malam.
Johnny mengeklaim tidak mengetahui ada permintaan Rp500 juta dari Sekretaris Pribadi (Sekpri) Plate, Happy Endah Palupy. Dia yakin namanya cuma dicatut.
Baca juga: Hakim Bingung dengan Perhitungan Pembangunan 4.200 BTS dalam Waktu 9 Bulan
"Dia (Mirza) menyebutnya buat Happy bukan buat saya. Saya bantah karena saya tidak tahu kalau yang lain," ucap Johnny.
Sebelumnya, Muhammad Feriandi Mirza diminta memberikan informasi terkait aliran dana Rp500 juta per bulan dalam dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif juga disebut mengetahui uang itu.
Baca juga: Bakti Kominfo Tak Pakai Ahli Buat Bangun 4.200 BTS Senilai Rp10,8 Triliun
"Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapatkan (perintah) dari Pak Anang," kata Mirza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7).
Mirza menjelaskan Anang tidak menyebut uang itu untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Menurutnya, penerimanya adalah Sekretaris Pribadi (Sekpri) Plate, Happy Endah Palupy.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (Z-3)
Tidak ada anti virus untuk mengamankan data yang seratus persen aman. Satu-satunya cara adalah melakukan backup data secara rutin agar data tetap aman.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Hari ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate disebut tidak bisa diproses hukum dalam dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Dalam pledoinya, Johnny meminta asetnya dikembalikan karena JPU tidak mampu membuktikan aliran uang dari dugaan korupsi tower BTS 4G di kemenkominfo.
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Johnny G Plate menegaskan tidak menerima Rp17 miliar.
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved