Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hakim Bingung dengan Perhitungan Pembangunan 4.200 BTS dalam Waktu 9 Bulan

Candra Yuri Nuralam
25/7/2023 13:25
Hakim Bingung dengan Perhitungan Pembangunan 4.200 BTS dalam Waktu 9 Bulan
Hakim majelis Tipikor mengaku bingung dengan rencana pembangunan tower BTS 4G yang hanya memakan waktu 9 bulan.(Medcom.id/Candra)

MAJELIS hakim bingung dengan rencana pembangunan 4.200 BTS 4G yang ditarget kelar dalam waktu sembilan bulan. Jangka waktunya dinilai terlalu singkat.

"Apakah ada dibicarakan dalam rapat bahwa ini tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang relatif pendek?" kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7).

Pertanyaan itu dilontarkan hakim kepada saksi sekaligus Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza. Dia mengaku pernah membahasnya dengan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Baca juga: Sekjen Kominfo Bakal Bersaksi di Persidangan Korupsi BTS 4G

Namun, Anang tidak memberikan jawaban pasti saat ditanya. Dia hanya menjawab penargetan itu disuruh oleh pimpinan. "Sudah menjadi kebijakan pimpinan," ucap Mirza.

Namun, Mirza tidak memerinci lebih lanjut pimpinan yang dimaksud Anang. Hakim bakal mendalaminya dalam persidangan nanti.

Baca juga: Bakti Kominfo Tak Pakai Ahli Buat Bangun 4.200 BTS Senilai Rp10,8 Triliun

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
 
Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya