Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Sekjen Kominfo Bakal Bersaksi di Persidangan Korupsi BTS 4G

Candra Yuri Nuralam
25/7/2023 07:05
Sekjen Kominfo Bakal Bersaksi di Persidangan Korupsi BTS 4G
Ada lima saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor hari ini terkait kasus pembangunan BTS 4G Kemenkominfo.(Medcom/Candra)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan rasuah dalam pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hari ini, 25 Juli 2023. Jaksa bakal menghadirkan saksi dalam persidangan.

"Pembuktian JPU (jaksa penuntut umum)," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Selasa (25/7).

Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Saksi yang dibawa jaksa untuk perkara dari tiga terdakwa yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun Yohan Suryanto.

Baca juga: Kuasa Hukum Johnny G Plate: Klien Kami Serius Ingin jadi Justice Collaborator

Kuasa Hukum Yohan Suryanto, Benny Daga membeberkan lima saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti. Pertama yakni Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Indra Apriadi.

Lalu, Kepala Divisi Lastmile Bakti Kominfo Mufiammad Feriandi Mirza, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, dan Auditor Utama pada Irjen Kominfo Doddy Setiadi. "Dan Sekjen Kominfo Mira Tayyina," ucap Benny.

Baca juga: Eksepsi Plate Ditolak, Hakim Perintahkan Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan BTS Dilanjutkan

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Protes atas dakwaannya dinilai bagian dari pembuktian.
 
"Menyatakan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.
 
Fahzal menjelaskan eksepsi Plate seharusnya dibuktikan dengan menghadirkan saksi dan bukti dalam persidangan. Bantahan Plate dinilai terlalu dini.

"Di awal saya sudah sampaikan kalau eksepsi itu menyangkut, menaati materi pokok perkara akan kami nyatakan tidak dapat diterima atau ditolak," ucap Fahzal. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik