Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGACARA tersangka kasus korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate, Achmad Cholidin, menerangkan kliennya serius untuk menjadi kolaborator penegakan hukum (justice collaborator/JC).
Cholidin menerangkan saat ini pihaknya akan fokus terlebih dahulu pada persidangan dan terhadap saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa.
Intinya, kata Cholidin, jika permohonan JC dari kliennya itu dikabulkan, pihaknya siap untuk mengungkap hal-hal terkait korupsi kasus BTS tersebut.
“Kita lihat jalannya proses persidangan,” tegasnya, Kamis, (20/7).
Baca juga: Kasus Korupsi BTS, Maqdir Harap Rp27 Miliar Bisa Kurangi Uang Pengganti Irwan
Terpisah, pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengemukakan permohonan JC adalah hak bagi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat untuk memberi kesaksian membongkar kejahatan terorganisir maupun serius.
Namun, permohonan JC tak bisa diberikan kepada pelaku utama dalam kejahatan tersebut. hal itu lantaran tujuan JC adalah menangkap pelaku yang lebih besar atau utama dalam sebuah tindak pidana.
Sebelumnya, Kubu Johnny G Plate tetap optimistis meski eksepsi ditolak majelis hakim. Mereka meyakini bisa membuktikan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G.
Baca juga: Teka-teki Sosok S Pemberi Uang Rp27 Miliar
"Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan seperti yang didakwakan oleh penuntut umum," kata Pengacara Johnny, Achmad Cholidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.
Achmad mengatakan penolakan eksepsi merupakan hal biasa dalam persidangan. Hakim kerap memutuskan protes dakwaan sudah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan dengan memeriksa saksi dan alat bukti.
Kubu Johnny optimistis majelis hakim bakal menjalankan persidangan dengan adil. Sebab, para pengadil itu sudah membuktikan tidak terpengaruh dengan kabar di luar persidangan saat putusan sela dibacakan.
“Bahwasannya majelis hakim tidak terpengaruh akan berita yang ada di luar, di media, maupun di luar dari media. Majelis hakim akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ujar Achmad.
(Z-9)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspsenkum) Kejagung Ketut Sumedana memastikan pihaknya menindak tegas jika ada Jaksa yang terbukti main di belakang.
“Pada dasarnya apa yang diterangkan di persidangan bukanlah fakta baru atau sudah diterangkan saksi di BAP penyidikan, dan saat ini penyidik masih terus mendalami dan mencari alat bukti,”
DUIT terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Totalnya mencapai Rp40 miliar.
Tersangka baru tersebut, yakni Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang. Sebelum ditangkap, Walbertus sempat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi proyek BTS, Selasa (19/9).
SIDANG lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo menghadirkan 11 orang saksi memberatkan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Tidak ada anti virus untuk mengamankan data yang seratus persen aman. Satu-satunya cara adalah melakukan backup data secara rutin agar data tetap aman.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Hari ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
LP3HI mendesak Partai Gerindra membawa Nistra ke penyidik Kejaksaan Agung terkait aliran dana pembangunan menara BTS 4G.
Pemerintah terus mengakselerasi pembangunan infrastruktur digital secara komprehensif di seluruh wilayah Indonesia dari sektor hulu hingga ke hilir.
Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu mengatakan kiprah SYL tidak main-main di pemerintahan dan sangat layak mendapatkan gelar ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved