Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PENGACARA tersangka kasus korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate, Achmad Cholidin, menerangkan kliennya serius untuk menjadi kolaborator penegakan hukum (justice collaborator/JC).
Cholidin menerangkan saat ini pihaknya akan fokus terlebih dahulu pada persidangan dan terhadap saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa.
Intinya, kata Cholidin, jika permohonan JC dari kliennya itu dikabulkan, pihaknya siap untuk mengungkap hal-hal terkait korupsi kasus BTS tersebut.
“Kita lihat jalannya proses persidangan,” tegasnya, Kamis, (20/7).
Baca juga: Kasus Korupsi BTS, Maqdir Harap Rp27 Miliar Bisa Kurangi Uang Pengganti Irwan
Terpisah, pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengemukakan permohonan JC adalah hak bagi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat untuk memberi kesaksian membongkar kejahatan terorganisir maupun serius.
Namun, permohonan JC tak bisa diberikan kepada pelaku utama dalam kejahatan tersebut. hal itu lantaran tujuan JC adalah menangkap pelaku yang lebih besar atau utama dalam sebuah tindak pidana.
Sebelumnya, Kubu Johnny G Plate tetap optimistis meski eksepsi ditolak majelis hakim. Mereka meyakini bisa membuktikan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G.
Baca juga: Teka-teki Sosok S Pemberi Uang Rp27 Miliar
"Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan seperti yang didakwakan oleh penuntut umum," kata Pengacara Johnny, Achmad Cholidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.
Achmad mengatakan penolakan eksepsi merupakan hal biasa dalam persidangan. Hakim kerap memutuskan protes dakwaan sudah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan dengan memeriksa saksi dan alat bukti.
Kubu Johnny optimistis majelis hakim bakal menjalankan persidangan dengan adil. Sebab, para pengadil itu sudah membuktikan tidak terpengaruh dengan kabar di luar persidangan saat putusan sela dibacakan.
“Bahwasannya majelis hakim tidak terpengaruh akan berita yang ada di luar, di media, maupun di luar dari media. Majelis hakim akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ujar Achmad.
(Z-9)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak ada anti virus untuk mengamankan data yang seratus persen aman. Satu-satunya cara adalah melakukan backup data secara rutin agar data tetap aman.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Hari ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate disebut tidak bisa diproses hukum dalam dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Dalam pledoinya, Johnny meminta asetnya dikembalikan karena JPU tidak mampu membuktikan aliran uang dari dugaan korupsi tower BTS 4G di kemenkominfo.
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Johnny G Plate menegaskan tidak menerima Rp17 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved