Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bakti Kominfo Tak Pakai Ahli Buat Bangun 4.200 BTS Senilai Rp10,8 Triliun

Candra Yuri Nuralam
25/7/2023 13:15
Bakti Kominfo Tak Pakai Ahli Buat Bangun 4.200 BTS Senilai Rp10,8 Triliun
Kepala Divisi Lastmile Muhammad Feriandi Mirza menjelaskan tahapan anggaran pembangunan tower BTS 4G.(Medcom.id/Candra)

KEPALA Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Dia menjelaskan soal tahapan penganggaran menara pemancar itu.

"Dari dokumen yang ada diusulkan anggaran untuk pembangunan 7.904 lokasi tadi, kemudian setelah mengusulkan kemudian mendapatkan pagu indikatif biasanya dari Kementerian Keuangan," kata Mirza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7).

Mirza menjelaskan total BTS yang dibangun menjadi dua tahap. Pertama, bakal dibagun sebanyak 4.200 unit. "Tahap kedua sisanya sebanyak 3.704," ucap Mirza.

Baca juga: Sekjen Kominfo Bakal Bersaksi di Persidangan Korupsi BTS 4G

Namun, pada tahap pertama ada kendala pembiayaan. Pagu anggaran yang disetujui cuma bisa digunakan untuk membangun 2.417 menara.

Para pejabat di Bakti Kominfo kemudian mengusulkannya kembali. Akhirnya, dana yang disetujui cukup untuk membangun Rp4.200 tower BTS 4G. "(Memakan dana) Rp10,8 triliun Yang Mulia," ujar Mirza.

Baca juga: Kejagung Bantah Terima Rp8 Miliar dari Maqdir

Mirza menjelaskan harga tiap tower yang dibangun tidak sama. Paling mahal ada di angka Rp2,6 miliar. "Kalau tadi, Rp2,6 miliar itu berdasarkan kontrak hasil lelangnya ya," kata Mirza.

Perbedaan angka itu tergantung dari lokasi pembangunan. Mirza memastikan dana yang dialokasikan cukup untuk mengoperasikan menara pemancar tersebut. "Sampai berfungsi, sampai keluar sinyal, sampai hidup," ujar Mirza.

Namun, anehnya pendanaan yang besar itu tidak dibarengi dengan penghitungan dari tenaga ahli. Pengiraan juga cuma didasari oleh tim Bakti Kominfo berdasarkan harga lelang tiap produsen penyedia BTS.

"Setahu saya di pengusulan anggaran awal belum (melibatkan tenaga ahli)," kata Mirza.

Ketua Majelis Fahzal Hendri akhirnya bingung dengan pernyataan Mirza. Sebab, penggunaan dana yang besar harus dibarengi dengan penghitungan dan pertimbangan ahli.

"Ini anggaran bukan Rp10 miliar atau Rp10 juta, Rp10 triliun, masa setahu saudara tidak melibatkan tenaga ahli. Lalu, siapa yang menentukan sampai Rp2,6 miliar satu tower dengan perangkatnya?" terang Fahzal.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Protes atas dakwaannya dinilai bagian dari pembuktian.
 
"Menyatakan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.
 
Fahzal menjelaskan eksepsi Plate seharusnya dibuktikan dengan menghadirkan saksi dan bukti dalam persidangan. Bantahan Plate dinilai terlalu dini.
 
"Di awal saya sudah sampaikan kalau eksepsi itu menyangkut, menaati materi pokok perkara akan kami nyatakan tidak dapat diterima atau ditolak," ucap Fahzal. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya