Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tak Cukup Praperadilan, Hasto Mau Gugat Keabsahan Jabatan Setyo Cs

Candra Yuri Nuralam
28/1/2025 19:24
Tak Cukup Praperadilan, Hasto Mau Gugat Keabsahan Jabatan Setyo Cs
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta.(MGN)

KUBU Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mau menggugat keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid VI. Mereka menilai ada kesalahan formil dalam posisi yang diemban oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto cs.

“Bagi kami, para pimpinan yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK,” kata Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail melalui keterangan tertulis, Selasa (28/1).

Maqdir mengatakan, kubu Hasto bakal menggugat jabatan Setyo cs ke Mahkamah Konstitusi (MK). Instansi itu dinilai paling bisa menyopot jabatan para komisioner KPK, saat ini.

“Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apapun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Maqdir.

Kubu Hasto menilai Setyo cs merupakan produk gagal karena hasil pilihkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Padahal, pengesahan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto,

“Pembentukan Pansel calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah (dilakukan, red) oleh presiden terpilih periode 2024-2029 dalam hal ini oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Maqdir.

Gugatan dibuat karena kubu Hasto khawatir adanya timbal balik untuk Jokowi atas jabatan yang sudah diberikan kepada Setyo cs. Itu, kata Maqdir, tidak sesuai dengan aturan demokrasi di Indonesia.

“Tindakan Presiden Joko Widodo menyandera Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 dengan politik balas budi akan merusak tatatan hukum dan demokrasi yang dibangun dengan darah dan air mata oleh warga negara Republik Indonesia,” kata Maqdir. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya