Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada seorang perempuan atas kasus pemerasan yang menargetkan bintang sepak bola ternama, Son Heung Min.
Perempuan berusia 20-an tahun ini, bersama seorang pria berusia 40-an tahun sebagai kaki tangan, dinyatakan bersalah setelah berupaya memeras mantan kapten Tottenham Hotspur tersebut dengan klaim palsu kehamilan.
Pengadilan Distrik Seoul mendengarkan bahwa perempuan tersebut mendekati Son tahun lalu dengan mengklaim tengah mengandung anaknya. Namun, fakta di persidangan menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak benar atau tidak terverifikasi.
Aksi pemerasan ini berhasil menjerat Son hingga ia terpaksa menyerahkan uang sebesar 300 juta won (setara dengan Rp3,3 miliar).
Pasangan pelaku tersebut mengancam akan memublikasikan tuduhan kehamilan palsu itu jika Son tidak menuruti tuntutan mereka.
Menurut laporan kantor berita AFP, perempuan itu kemudian menghabiskan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli barang-barang mewah dan barang-barang desainer.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (8/12), jaksa penuntut umum menolak pembelaan yang diajukan oleh terdakwa utama.
"Perempuan itu bersikeras bahwa ia menerima uang itu sebagai kompensasi dan menggambarkan dirinya sebagai korban," kata jaksa kepada pengadilan.
"Namun, klaimnya tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta," lanjut mereka, sambil menuding bahwa kejahatan tersebut telah direncanakan "secara menyeluruh."
Kasus ini terbongkar dan dibawa ke jalur hukum setelah kedua pelaku kembali menuntut sejumlah uang tambahan dari Son Heung Min pada tahun ini. Merasa tertekan, Son akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kaki tangan perempuan tersebut, yang diketahui telah mengancam Son sebanyak 15 kali untuk mendapatkan uang, dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas upaya pemerasan.
Hakim yang memimpin persidangan menekankan bahwa para terdakwa telah menyalahgunakan popularitas dan status selebritas Son Heung Min untuk melancarkan kejahatan mereka.
Hakim juga mencatat bahwa sang bintang sepak bola itu tampaknya telah mengalami "penderitaan mental yang hebat" setelah kasus tersebut menjadi konsumsi publik dan diberitakan oleh media.
Son Heung Min, yang secara luas diakui sebagai salah satu bintang sepak bola terbaik di Asia, menikmati popularitas yang luar biasa di negara asalnya dan kawasan Asia.
Setelah 10 tahun membela Spurs, pemain berusia 33 tahun ini meninggalkan klub Liga Primer Inggris itu pada Agustus lalu untuk bergabung dengan klub MLS Los Angeles Football Club (LAFC). Transfer ini menandai kepindahan paling mahal dalam sejarah MLS, liga sepak bola papan atas Amerika Utara.
Pada Oktober, Son dinobatkan sebagai pemain dengan gaji tertinggi kedua di MLS, semakin menggarisbawahi posisinya sebagai atlet elite global.
Di masa baktinya bersama Spurs, ia juga mengukir sejarah pada 2022 sebagai pemain Asia pertama yang berhasil meraih penghargaan Sepatu Emas Premier League, sebuah kehormatan yang diberikan kepada pencetak gol terbanyak liga. (bbc/Z-1)
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Di drakor ini, Kim Seon-ho memerankan karakter bernama Joo Ho-jin. Ho-jin merupakan penerjemah multibahasa yang ditugaskan sebagai penerjemah untuk bintang top Cha Mu-hee (Go Youn-jung).
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Korea Selatan dilanda tren "Dubai Chewy Cookie". Terinspirasi dari cokelat viral Dubai, hidangan penutup ini laku keras berkat pengaruh K-Pop dan visual yang menggoda.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) menyalurkan beasiswa senilai Rp100 juta kepada Jakarta Indonesia Korean School (JIKS).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Bupati Pati Sudewo (SDW). Bupati Pati Sudewo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang kabur saat OTT. K
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, kabur saat OTT KPK dan sempat menabrak petugas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved