Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Update Jumlah Korban Jiwa dalam Tragedi Kanjuruhan, Capai 678 Jiwa

Khoerun Nadif Rahmat
07/10/2022 22:05
Update Jumlah Korban Jiwa dalam Tragedi Kanjuruhan, Capai 678 Jiwa
Ilustrasi(Antara)

POLRI kembali memperbarui data jumlah korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kali ini total korban tercatat 678 orang pada Jumat (7/10).

"Jumlah total korban 678 orang," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya pada Jumat (7/10).

Saat ini total 678 korban, dengan rincian 131 orang korban meninggal, sedangkan 547 orang korban luka-luka terbagi menjadi luka ringan 131 orang, luka sedang 43 orang, dan luka berat 23 orang.

"Semua data telah dikonfirmasi dengan direktur Rumah Sakit, bagian pelayanan medis dan bagian forensik," imbuh Dedi.

Dari seluruh data korban luka, terdapat sebanyak 60 orang yang sedang menjalani perawatan inap di rumah sakit. Berikut datanya:

1. RSSA : 34 Orang (6 ICU, 28 Ruangan)

2. RSUD Kanjuruhan : 9 (1 ICU, 8 Ruangan)

3. RSB Hasta Brata : 4

4. RSI Aisyiyah : 2 Orang (1 HCU, 1 Ruangan)

5. RS Wava Husada : 5

6. RST Soepraoen : 2

7. RS UNISMA : 2

8. RSI Gondanglegi : 2

Diketahui Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Diketahui para tersangka tersebut ialah Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB Abdul Haris, Ketua Panpel Suko Sutrisno, Security Officer Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya