Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menanggapi sorotan publik terkait kasus pedagang es gabus atau es kue jadul bernama Sudrajat yang dituding oleh oknum personel Polri dan TNI menggunakan bahan makanan dari spons atau busa.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena terdapat mekanisme dan prosedur yang berlaku untuk menindak aparat apabila terbukti bersalah dalam menjalankan tugasnya.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir ya, anggota kepolisian bisa saja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas. Dan kalau mereka melakukan kesalahan, tentu akan diambil satu tindakan,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Rabu (28/1).
Yusril menjelaskan, tindakan prosedural terhadap aparat dapat dilakukan secara internal, mulai dari sanksi disiplin, pelanggaran etik, hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau aparat kepolisian itu melakukan kesalahan, tindakan yang berlebihan, tindakan yang di luar hukum, maka mereka pun juga dapat ditindak sesuai dengan tingkat kesalahannya masing-masing,” ujarnya.
Meski demikian, Yusril juga meminta masyarakat untuk tetap menghormati tugas dan fungsi aparat keamanan, khususnya kepolisian, yang diberi kewenangan oleh negara dan undang-undang untuk menegakkan hukum.
“Kalau ada warga masyarakat yang melanggar hukum, maka tugas polisi untuk mengambil langkah-langkah hukum baik dalam bentuk pengamanan maupun kemudian dalam langkah penegakan hukum, misalnya melakukan penahanan, penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan,” jelas Yusril.
Menurut dia, kewenangan tersebut merupakan mandat undang-undang yang harus dijalankan aparat. Namun, kewenangan itu tidak berarti kebal dari pertanggungjawaban hukum.
“Tapi prinsipnya adalah bahwa mereka berwenang menjalankan tugas penegakan hukum, tapi kalau melakukan kesalahan mereka juga harus ditindak menurut hukum yang berlaku,” kata dia.
Lebih lanjut, Yusril tidak merinci lebih jauh apakah aparat TNI dan Polri yang menuding makanan pedagang es kue jadul tanpa pemeriksaan medis atau uji laboratorium harus langsung dikenai sanksi. Namun, ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada institusi tempat aparat tersebut bertugas.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dua pria berseragam TNI dan Polri yang menuding seorang pedagang es kue jadul menggunakan bahan spons atau busa.
Dalam video tersebut, seorang pria yang mengenakan kaos bertuliskan “polisi” di bagian punggung tampak memegang makanan tersebut sambil menjelaskan kepada pedagang yang sudah lanjut usia.
“Penjual es kue jadul, yang dulu pernah kita makan. Nah sekarang harap hati-hati bagi orang tua ya, karena ini sudah rekayasa, bukan bahan kue lagi, tapi bahan spons,” ujar pria tersebut dalam video.
Ia juga memperlihatkan potongan bahan makanan yang disebutnya meleleh saat dibakar sebagai bukti bahwa kue tersebut terbuat dari spons. Video itu pun menuai kecaman publik karena dinilai merugikan pedagang kecil tanpa dasar pemeriksaan yang jelas. (H-3)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
LETJEN TNI Yudi Abrimantyo resmi mundur dari jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI pada Rabu, 25 Maret 2026. Ini beberapa nama yang berpotensi mengisi jabatan tersebut.
PAKAR komunikasi sosial politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Rusdin Tahir menyoroti terkait penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI.
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Bulog bantah berita hoaks tentang jabatan Direktur Utama Perum Bulog menjadi Kabais TNI.
Pengamat militer Selamat Ginting menegaskan peradilan militer masih relevan di Indonesia.
Penentuan forum peradilan bagi anggota militer harus didasarkan pada sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan jabatan atau status pelakunya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved