Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Respons Kasus Pedagang Es Kue Dituding Pakai Spons, Menko Yusril: Aparat Harus Ditindak jika Salah

Devi Harahap
28/1/2026 14:30
Respons Kasus Pedagang Es Kue Dituding Pakai Spons, Menko Yusril: Aparat Harus Ditindak jika Salah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.(Dok. Antara)

PEMERINTAH menanggapi sorotan publik terkait kasus pedagang es gabus atau es kue jadul bernama Sudrajat yang dituding oleh oknum personel Polri dan TNI menggunakan bahan makanan dari spons atau busa. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena terdapat mekanisme dan prosedur yang berlaku untuk menindak aparat apabila terbukti bersalah dalam menjalankan tugasnya.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir ya, anggota kepolisian bisa saja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas. Dan kalau mereka melakukan kesalahan, tentu akan diambil satu tindakan,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Rabu (28/1).

Yusril menjelaskan, tindakan prosedural terhadap aparat dapat dilakukan secara internal, mulai dari sanksi disiplin, pelanggaran etik, hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau aparat kepolisian itu melakukan kesalahan, tindakan yang berlebihan, tindakan yang di luar hukum, maka mereka pun juga dapat ditindak sesuai dengan tingkat kesalahannya masing-masing,” ujarnya.

Meski demikian, Yusril juga meminta masyarakat untuk tetap menghormati tugas dan fungsi aparat keamanan, khususnya kepolisian, yang diberi kewenangan oleh negara dan undang-undang untuk menegakkan hukum.

“Kalau ada warga masyarakat yang melanggar hukum, maka tugas polisi untuk mengambil langkah-langkah hukum baik dalam bentuk pengamanan maupun kemudian dalam langkah penegakan hukum, misalnya melakukan penahanan, penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan,” jelas Yusril.

Menurut dia, kewenangan tersebut merupakan mandat undang-undang yang harus dijalankan aparat. Namun, kewenangan itu tidak berarti kebal dari pertanggungjawaban hukum.

“Tapi prinsipnya adalah bahwa mereka berwenang menjalankan tugas penegakan hukum, tapi kalau melakukan kesalahan mereka juga harus ditindak menurut hukum yang berlaku,” kata dia.

Lebih lanjut, Yusril tidak merinci lebih jauh apakah aparat TNI dan Polri yang menuding makanan pedagang es kue jadul tanpa pemeriksaan medis atau uji laboratorium harus langsung dikenai sanksi. Namun, ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada institusi tempat aparat tersebut bertugas.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dua pria berseragam TNI dan Polri yang menuding seorang pedagang es kue jadul menggunakan bahan spons atau busa. 

Dalam video tersebut, seorang pria yang mengenakan kaos bertuliskan “polisi” di bagian punggung tampak memegang makanan tersebut sambil menjelaskan kepada pedagang yang sudah lanjut usia.

“Penjual es kue jadul, yang dulu pernah kita makan. Nah sekarang harap hati-hati bagi orang tua ya, karena ini sudah rekayasa, bukan bahan kue lagi, tapi bahan spons,” ujar pria tersebut dalam video.

Ia juga memperlihatkan potongan bahan makanan yang disebutnya meleleh saat dibakar sebagai bukti bahwa kue tersebut terbuat dari spons. Video itu pun menuai kecaman publik karena dinilai merugikan pedagang kecil tanpa dasar pemeriksaan yang jelas. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya