Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Anggota DPR Nilai Penanganan WNI Terlibat Online Scam di Kamboja Harus Cermat

Dhika Kusuma Winata
25/1/2026 17:51
Anggota DPR Nilai Penanganan WNI Terlibat Online Scam di Kamboja Harus Cermat
ilustrasi(MI)

MASALAH keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam sindikat praktik penipuan daring (online scam) di Kamboja harus ditangani secara hati-hati dan cermat. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan pemerintah perlu membedakan secara jelas antara WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dengan mereka yang secara sadar terlibat dalam kejahatan penipuan digital lintas negara.

Dave menilai perbedaan status tersebut membawa konsekuensi hukum yang berbeda dan harus diperlakukan secara proporsional. Negara, kata dia, memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi WNI yang mengalami eksploitasi, terutama mereka yang direkrut melalui tipu daya atau dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi.

Menurutnya, WNI yang terbukti dengan kesadaran penuh terlibat dalam praktik penipuan daring tetap harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Komisi I DPR RI mendorong adanya koordinasi lintas lembaga agar proses verifikasi status WNI dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Bagi WNI yang terbukti secara sadar melakukan tindak pidana penipuan lintas negara, penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai aturan. Prinsipnya jelas yaitu perlindungan oleh pemerintah tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan kriminal," ujar Dave ketika dihubungi, Minggu (25/1).

Dave mengingatkan, tidak semua WNI yang berada di wilayah rawan penipuan daring dapat langsung dicap sebagai pelaku kejahatan. Namun, indikasi keterlibatan sebagian pihak dalam aktivitas kriminal digital tetap harus ditindak tegas demi menjaga integritas hukum dan nama baik Indonesia.

“Mereka yang terbukti melakukan tindak pidana wajib diproses sesuai hukum nasional, sementara korban berhak atas perlindungan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial,” ujarnya.

Duta Besar Indonesia untuk Kamboja Santo Darmosumarto melaporkan lonjakan signifikan kedatangan WNI ke KBRI Phnom Penh setelah keluar dari jaringan sindikat penipuan daring. Selama periode 16-23 Januari, tercatat 2.117 WNI mendatangi KBRI secara langsung.

Menurutnya, KBRI langsung melakukan pendataan dan asesmen untuk memilah persoalan yang dihadapi masing-masing WNI. Dari hasil pendataan tersebut, ditemukan sejumlah WNI yang memiliki paspor namun tidak mengantongi izin tinggal di Kamboja, sementara sebagian lainnya bahkan tidak memiliki dokumen perjalanan sama sekali.

Bagi WNI yang tidak memiliki paspor, KBRI memproses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Adapun WNI yang masih memiliki paspor dan visa berlaku didorong untuk segera membeli tiket kepulangan secara mandiri. Santo menyebut, puluhan WNI telah melaporkan pembelian tiket dan akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.

"Bahkan, tidak sedikit yang sudah kembali ke Indonesia dalam 3 hari terakhir tanpa menginfokan ke KBRI. KBRI Phnom Penh mengimbau agar WNI bersabar dan tertib dalam mengikuti seluruh proses kepulangan. Banyaknya jumlah WNI yang harus ditangani tentunya menambah kompleksitas penanganan kasus," katanya.

Ia juga mengungkapkan tidak sedikit WNI yang telah kembali ke Tanah Air dalam beberapa hari terakhir tanpa melapor kepada KBRI. Oleh karena itu, KBRI mengimbau agar seluruh WNI bersabar dan tertib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, mengingat besarnya jumlah kasus yang harus ditangani. KBRI juga mengingatkan WNI untuk waspada terhadap berbagai modus terkait iming-iming ketenagakerjaan yang tidak jelas. (Dhk/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya