Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan, wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme belum dapat disikapi secara final karena Surat Presiden (Surpres) yang beredar masih berstatus draf dan belum diterima secara resmi oleh DPR. Menurutnya, Surpres tersebut tidak bisa disamakan dengan peraturan perundang-undangan.
Dave menjelaskan, Surpres pada dasarnya merupakan instrumen administratif Presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR, bukan produk hukum yang langsung mengikat. Karena itu, Komisi I DPR RI belum memiliki dasar untuk mengambil keputusan sebelum menerima naskah resmi dari pemerintah.
"Pertama-tama perlu ditegaskan bahwa Surat Presiden bukanlah peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif Presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR," kata Dave saat dihubungi, Rabu (14/1).
Ia menambahkan, hingga saat ini Komisi I DPR RI belum menerima dokumen resmi terkait Surpres tersebut. Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
"Karena posisinya masih draf, maka kami belum dapat memberikan sikap final. Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI," ujarnya.
Dave menegaskan, setiap regulasi yang mengatur peran TNI, khususnya dalam isu sensitif seperti penanganan terorisme, harus disusun dengan landasan hukum yang kuat. Selain itu, regulasi tersebut harus proporsional dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip demokrasi serta supremasi sipil.
"Prinsip kami jelas yaitu setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil," tuturnya.
Lebih lanjut, Dave menyatakan, Komisi I DPR pada dasarnya mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme. Upaya tersebut dipandang penting sebagai bagian dari menjaga stabilitas dan keamanan nasional di tengah dinamika ancaman yang terus berkembang.
Namun demikian, ia menekankan bahwa keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat. Peran TNI, kata Dave, seharusnya bersifat melengkapi dan bukan menggantikan fungsi aparat penegak hukum yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penanganan terorisme.
Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme akuntabilitas yang transparan dalam setiap pelibatan TNI. Dengan pengaturan yang jelas, regulasi yang disusun diharapkan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi.
"Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan," pungkas Dave. (Mir/P-3)
WNI yang terbukti dengan kesadaran penuh terlibat dalam praktik penipuan daring tetap harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dave mengatakan fitur-fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah membuka akses pasar yang luas. Khususnya bagi jutaan pedagang lokal.
Di sisi lain, Dave mengingatkan kasus penembakan tersebut jadi peringatan bagi warga negara Indonesia (WNI) lainnya. Khususnya ketika berpergian untuk tetap waspada.
Komisi I DPR menyoroti dugaan praktik aktivasi IMEI ilegal yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi turis asing merupakan masalah serius. I
WAKIL Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menunggu penjelasan lebih rinci soal rencana Presiden Prabowo Subianto yang menampung warga Palestina dari Gaza ke Indonesia.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Posisi Indonesia dalam BOP seharusnya tidak sekadar administratif, melainkan menjadi instrumen penekan bagi pihak-pihak yang mencederai kesepakatan damai.
Alih-alih memperkuat efektivitas kerja parlemen, skema tersebut justru bisa memicu konflik internal.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Ambang batas fraksi mengatur syarat minimum jumlah kursi bagi partai politik untuk membentuk fraksi sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved