Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono berharap pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok tidak berdampak negatif pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena sektor ini juga memanfaatkan platform tersebut untuk berjualan digital.
"Komisi I DPR mengingatkan agar penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi," kata Dave melalui keterangan tertulis, Jumat (3/10).
Dave mengatakan fitur-fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah membuka akses pasar yang luas. Khususnya bagi jutaan pedagang lokal. Dia juga mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai dengan hukum nasional. Dave juga meminta TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Termasuk, lanjut Dave, dalam memberikan akses data yang diminta oleh pemerintah. Karena hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.
"Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia," jelas Dave.
Dia juga menegaskan bahwa seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional. Mereka juga harus bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem mereka.
"Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik," kata Dave.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menjatuhkan sanksi pembekuan sementara TDPSE terhadap TikTok. Hal ini akibat ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Alexander menjelaskan bahwa permintaan data yang diajukan mencakup informasi lalu lintas, aktivitas live streaming, serta data terkait monetisasi. Termasuk jumlah dan nilai pemberian gift, guna menyelidiki dugaan keterlibatan akun-akun yang memanfaatkan fitur siaran langsung untuk aktivitas perjudian online. (Fah/P-3)
Fauzi menyampaikan bahwa Komisi XI DPR akan segera memanggil PPATK dan otoritas terkait untuk meminta klarifikasi resmi atas rencana tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, pada 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.
MENTERI Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid telah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online.
PEMERINTAH telah menyerahkan 7.599 rekening bank yang diindikasikan terkait dengan judi dalam jaringan (daring/online/judi online/judol) kepada OJK untuk diblokir.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespon aduan masyarakat dengan memblokir akun Katak Bhizer @katakstvns.70 yang diketahui menyebar materi promosi judi online.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved