Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Korupsi di Sektor Perpajakan Disebut Bukti Tunjangan Tinggi tak Hilangkan Korupsi

Devi Harahap
12/1/2026 19:07
Korupsi di Sektor Perpajakan Disebut Bukti Tunjangan Tinggi tak Hilangkan Korupsi
ilustrasi(MI)

MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan aparatur perpajakan kembali menegaskan bahwa pemberian remunerasi dan tunjangan kinerja tinggi tidak otomatis menghapus praktik korupsi mafia pajak di tubuh Kementerian Keuangan.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai kebijakan menaikkan gaji aparatur pajak kerap dijadikan dalih seolah-olah mampu memberantas korupsi, padahal faktanya tidak demikian.

“Ini membuktikan bahwa pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi bukan jaminan tabiat korupsi akan hilang di lingkungan pajak atau Kementerian Keuangan secara umum,” kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Senin (12/1).

Menurut Herdiansyah, logika yang menyebutkan bahwa gaji tinggi akan berbanding lurus dengan integritas aparatur adalah keliru jika tidak disertai pembenahan sistem dan budaya birokrasi.

“Pemberian gaji tinggi menjadi percuma kalau problem integritas di dalam lingkungan itu tidak diperbaiki dengan baik,” ujarnya.

Ia menekankan, selain penguatan sistem integritas, negara juga harus menghadirkan efek jera melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi di sektor perpajakan.

“Salah satu yang harus ada adalah efek jera. Itu bisa muncul lewat sanksi yang berat. Kalau sanksi terhadap pelaku korupsi pajak rendah, maka jangan berharap ada perubahan,” tegasnya.

Selain itu, Herdiansyah menilai lemahnya hukuman justru membuat praktik korupsi di sektor pajak berulang karena pelaku tidak merasa takut terhadap konsekuensi hukum.

“Kejadian seperti ini akan terus berulang karena tidak ada deterrent effect. Tidak ada efek jera,” katanya.

Di samping itu, Ia menekankan bahwa reformasi perpajakan seharusnya menempatkan sistem merit sebagai fondasi utama, bukan sekadar menaikkan kesejahteraan pegawai.

“Orang harus dihargai bukan karena siapa dia, tetapi karena apa yang dikerjakannya. Dihargai karena komitmennya terhadap antikorupsi dan kemampuannya menghindari gratifikasi,” ujarnya.

Selain itu, rekam jejak aparatur pajak juga harus menjadi pertimbangan utama dalam penempatan jabatan strategis.

“Apakah dia punya catatan pelanggaran atau tidak, itu harus menjadi ukuran. Integritas itu soal konsistensi dan rekam jejak,” kata Herdiansyah.

Lebih jauh, Ia menegaskan pemberantasan korupsi di sektor pajak hanya akan efektif jika kenaikan gaji dibarengi dengan sistem pengawasan ketat dan sanksi berat bagi pelanggar.

“Sekali lagi, gaji tinggi, tukin tinggi, atau remunerasi tinggi tidak serta-merta menjadi jaminan. Harus dibarengi dengan sistem integritas yang kuat dan hukuman tegas agar ada efek jera,” pungkasnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya