Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawainya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Purbaya menyatakan pihaknya akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada para pegawainya itu.
“Pada dasarnya kalau ada pegawai seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Nanti jangan sampai ditinggalkan sendiri. Jadi ada pendampingan dari ahli hukum dari (Kementerian) Keuangan,” kata Purbaya kepada awak media saat kunjungan di Aceh, Sabtu (10/1).
Menurutnya, pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan sudah sewajarnya dilakukan kepada para pegawainya sendiri. Hal itu, kata Purbaya, bukan merupakan bentuk intervensi terhadap jalannya proses hukum.
“Kan, bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan. Tapi prosesnya proses hukum seperti biasa. Jadi anak buah tidak akan kita tinggal tapi kalau ketahuan bersalah ya sudah,” papar Purbaya.
“Bukan berarti itu intervensi. Kalau pelanggaran hukum kan ada pendampingan. Perusahaan juga begitu kan? Jadi kita tidak tinggal tapi gak ada intervensi juga. Jadi di pengadilan seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah apa enggak, buktinya kuat apa engga. Nanti hasil keputusannya apa pun kita terima,” imbuhnya.
Purbaya juga menegaskan pihaknya menghormati dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia bahkan menyebut kasus ini bisa menjadi shock therapy untuk pegawai pajak. “Kalau saya bilang itu bagus untuk shock therapy untuk orang pajak,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara. Lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh pihak tersebut diamankan bersama barang bukti berupa uang.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan barang bukti yang disita dalam OTT tersebut berupa uang tunai ratusan juta rupiah serta sejumlah valuta asing.
“Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ucap Fitroh saat dihubungi terpisah.
Menurut Fitroh, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap yang bertujuan untuk pengurangan nilai pajak. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujarnya singkat.
Ia menambahkan, pihak-pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut terdiri atas pegawai pajak dan wajib pajak (WP).
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT pertama pada 2026 dengan target pegawai Kementerian Keuangan, tepatnya di Kantor Wilayah DJP Jakarta. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang telah diamankan dalam operasi tersebut. (Z-2)
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Pakar menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebutuhan peralatan yang lebih canggih untuk menunjang operasi tangkap tangan (OTT).
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dengan menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati, Kamis (22/1) siang.
Para pemimpin daerah harus konsisten memegang amanah rakyat dan tidak mencoba mencari celah korupsi yang hanya akan mencederai kepercayaan publik.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya di Kota Madiun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved