Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawainya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Purbaya menyatakan pihaknya akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada para pegawainya itu.
“Pada dasarnya kalau ada pegawai seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Nanti jangan sampai ditinggalkan sendiri. Jadi ada pendampingan dari ahli hukum dari (Kementerian) Keuangan,” kata Purbaya kepada awak media saat kunjungan di Aceh, Sabtu (10/1).
Menurutnya, pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan sudah sewajarnya dilakukan kepada para pegawainya sendiri. Hal itu, kata Purbaya, bukan merupakan bentuk intervensi terhadap jalannya proses hukum.
“Kan, bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan. Tapi prosesnya proses hukum seperti biasa. Jadi anak buah tidak akan kita tinggal tapi kalau ketahuan bersalah ya sudah,” papar Purbaya.
“Bukan berarti itu intervensi. Kalau pelanggaran hukum kan ada pendampingan. Perusahaan juga begitu kan? Jadi kita tidak tinggal tapi gak ada intervensi juga. Jadi di pengadilan seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah apa enggak, buktinya kuat apa engga. Nanti hasil keputusannya apa pun kita terima,” imbuhnya.
Purbaya juga menegaskan pihaknya menghormati dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia bahkan menyebut kasus ini bisa menjadi shock therapy untuk pegawai pajak. “Kalau saya bilang itu bagus untuk shock therapy untuk orang pajak,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara. Lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh pihak tersebut diamankan bersama barang bukti berupa uang.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan barang bukti yang disita dalam OTT tersebut berupa uang tunai ratusan juta rupiah serta sejumlah valuta asing.
“Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ucap Fitroh saat dihubungi terpisah.
Menurut Fitroh, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap yang bertujuan untuk pengurangan nilai pajak. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujarnya singkat.
Ia menambahkan, pihak-pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut terdiri atas pegawai pajak dan wajib pajak (WP).
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT pertama pada 2026 dengan target pegawai Kementerian Keuangan, tepatnya di Kantor Wilayah DJP Jakarta. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang telah diamankan dalam operasi tersebut. (Z-2)
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
KPK bongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras RSUD & Puskesmas demi THR Forkopimda. Simak kronologi OTT KPK di sini.
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Hingga saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Cilacap.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang ditangkap.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap ini.
Tim di lapangan juga membawa sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved