Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mendatangi Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, untuk mengusut keberadaan gelondongan kayu yang diduga menjadi salah satu penyebab banjir bandang di wilayah tersebut. Penyelidikan difokuskan pada aliran sungai di kawasan terdampak.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, investigasi bencana di Aceh Tamiang dilakukan dengan mencocokkan atau mengidentifikasi kayu-kayu yang ditemukan di Pesantren Darul Mukhlisin. Pencocokan tersebut dilakukan dengan wilayah hulu untuk mengetahui sumber gelondongan kayu.
"Kemudian yang kedua, adanya sedimentasi yang sangat luar biasa di daerah ataupun di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya. Itu yang mengakibatkan perusakan rumah ataupun fasilitas umum lainnya di daerah Tamiang," kata Irhamni dalam video yang diterima, Selasa (6/1.
Dittipidter Bareskrim Polri juga menelusuri Desa Pante Kera, Kabupaten Aceh Timur, serta Kecamatan Simpang Jernih. Dari penelusuran tersebut, Irhamni menyebut ditemukan sejumlah fakta, antara lain debit air yang tetap tinggi, hujan lebat yang berpotensi memicu banjir, hingga banyaknya kayu berserakan di sekitar sungai dan ruas jalan di Kecamatan Simpang Jernih.
Menurut Irhamni, temuan tersebut menunjukkan bahwa Kecamatan Simpang Jernih juga merupakan bagian dari wilayah terdampak bencana alam. Sementara itu, hulu banjir diduga berasal dari Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur.
"Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, hutan lindung serba jadi ataupun hutan lindung Simpang Jernih. Kami penyelidik berusaha keras untuk mendapatkan informasi itu untuk naikkan ke proses penyidikan," ungkap Irhamni.
Selain menelusuri sumber kayu gelondongan, Bareskrim Polri juga mendalami dugaan sedimentasi yang menyebabkan terjadinya bencana alam. Irhamni menjelaskan, sedimentasi tersebut diduga terjadi akibat ketidaktaatan dalam kegiatan pembukaan lahan, termasuk tidak adanya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Ia menegaskan, setiap kegiatan pembukaan lahan yang legal wajib memiliki dokumen UKL-UPL. Dalam dokumen tersebut diatur batasan lahan yang boleh dan tidak boleh dibuka, termasuk larangan membuka lahan dengan tingkat kemiringan di atas 40 derajat.
Larangan membuka lahan di kemiringan lebih dari 40 derajat, kata Irhamni, bertujuan mencegah terjadinya longsor saat hujan, yang berpotensi menimbulkan sedimentasi dan bencana alam berskala besar.
"Di Kuala Simpang masyarakat bisa kita lihat rumahnya masuk itu lumpur-lumpur yang dari hulu ini dan di sungai terjadi sedimentasi yang sangat tinggi sehingga hujan sebentar pun sudah terjadi banjir di sana. Itulah yang kami maksud adanya kerusakan lingkungan ataupun tidak pidana lingkungan hidup," pungkas Irhamni. (P-4)
Bukan saja saat malam tiba, tapi pada siang hari pun nyamuk memenuhi sudut-sudut ruangan tenda pengungsian dan kamar.
BULAN Sabit Merah Indonesia (BSMI) melakukan soft launching Klinik Pusat Pelayanan Kesehatan dan Rehabilitasi (PPKR) Aceh Tamiang pada Minggu (18/1).
Kompleks pesantren seluas sekitar 2,5 hektare ini berada di kawasan seluas lima hektare yang sempat menjadi titik penumpukan material kayu dari aliran sungai.
BNPB bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, unsur TNI/Polri, serta mitra swasta terus mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) di Aceh Tamiang.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyerahkan 90 unit Huntara di Aceh Tamiang. Sinergi BUMN Danantara sediakan hunian layak pasca-bencana.
ISPA, diare, dan infeksi kulit menjadi masalah kesehatan yang paling banyak ditemukan pascabanjir di Desa Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Komdigi ancam sanksi administratif hingga pemutusan akses.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
Polri membongkar jaringan judi online nasional dan internasional dengan total uang dan aset yang disita mencapai Rp96,7 miliar dari puluhan rekening.
Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved