Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Bareskrim Turun ke Aceh Tamiang Selidiki Kayu Gelondongan Pemicu Banjir

Siti Yona Hukmana
06/1/2026 15:41
Bareskrim Turun ke Aceh Tamiang Selidiki Kayu Gelondongan Pemicu Banjir
Petugas mengoperasikan eskavator untuk membersihkan jalan akses antardesa dari batang-batang kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (7/12/2025)(ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mendatangi Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, untuk mengusut keberadaan gelondongan kayu yang diduga menjadi salah satu penyebab banjir bandang di wilayah tersebut. Penyelidikan difokuskan pada aliran sungai di kawasan terdampak.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, investigasi bencana di Aceh Tamiang dilakukan dengan mencocokkan atau mengidentifikasi kayu-kayu yang ditemukan di Pesantren Darul Mukhlisin. Pencocokan tersebut dilakukan dengan wilayah hulu untuk mengetahui sumber gelondongan kayu.

"Kemudian yang kedua, adanya sedimentasi yang sangat luar biasa di daerah ataupun di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya. Itu yang mengakibatkan perusakan rumah ataupun fasilitas umum lainnya di daerah Tamiang," kata Irhamni dalam video yang diterima, Selasa (6/1.

Dittipidter Bareskrim Polri juga menelusuri Desa Pante Kera, Kabupaten Aceh Timur, serta Kecamatan Simpang Jernih. Dari penelusuran tersebut, Irhamni menyebut ditemukan sejumlah fakta, antara lain debit air yang tetap tinggi, hujan lebat yang berpotensi memicu banjir, hingga banyaknya kayu berserakan di sekitar sungai dan ruas jalan di Kecamatan Simpang Jernih.

Menurut Irhamni, temuan tersebut menunjukkan bahwa Kecamatan Simpang Jernih juga merupakan bagian dari wilayah terdampak bencana alam. Sementara itu, hulu banjir diduga berasal dari Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur.

"Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, hutan lindung serba jadi ataupun hutan lindung Simpang Jernih. Kami penyelidik berusaha keras untuk mendapatkan informasi itu untuk naikkan ke proses penyidikan," ungkap Irhamni.

Selain menelusuri sumber kayu gelondongan, Bareskrim Polri juga mendalami dugaan sedimentasi yang menyebabkan terjadinya bencana alam. Irhamni menjelaskan, sedimentasi tersebut diduga terjadi akibat ketidaktaatan dalam kegiatan pembukaan lahan, termasuk tidak adanya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Ia menegaskan, setiap kegiatan pembukaan lahan yang legal wajib memiliki dokumen UKL-UPL. Dalam dokumen tersebut diatur batasan lahan yang boleh dan tidak boleh dibuka, termasuk larangan membuka lahan dengan tingkat kemiringan di atas 40 derajat.

Larangan membuka lahan di kemiringan lebih dari 40 derajat, kata Irhamni, bertujuan mencegah terjadinya longsor saat hujan, yang berpotensi menimbulkan sedimentasi dan bencana alam berskala besar.

"Di Kuala Simpang masyarakat bisa kita lihat rumahnya masuk itu lumpur-lumpur yang dari hulu ini dan di sungai terjadi sedimentasi yang sangat tinggi sehingga hujan sebentar pun sudah terjadi banjir di sana. Itulah yang kami maksud adanya kerusakan lingkungan ataupun tidak pidana lingkungan hidup," pungkas Irhamni. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik