Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mendatangi Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, untuk mengusut keberadaan gelondongan kayu yang diduga menjadi salah satu penyebab banjir bandang di wilayah tersebut. Penyelidikan difokuskan pada aliran sungai di kawasan terdampak.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, investigasi bencana di Aceh Tamiang dilakukan dengan mencocokkan atau mengidentifikasi kayu-kayu yang ditemukan di Pesantren Darul Mukhlisin. Pencocokan tersebut dilakukan dengan wilayah hulu untuk mengetahui sumber gelondongan kayu.
"Kemudian yang kedua, adanya sedimentasi yang sangat luar biasa di daerah ataupun di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya. Itu yang mengakibatkan perusakan rumah ataupun fasilitas umum lainnya di daerah Tamiang," kata Irhamni dalam video yang diterima, Selasa (6/1.
Dittipidter Bareskrim Polri juga menelusuri Desa Pante Kera, Kabupaten Aceh Timur, serta Kecamatan Simpang Jernih. Dari penelusuran tersebut, Irhamni menyebut ditemukan sejumlah fakta, antara lain debit air yang tetap tinggi, hujan lebat yang berpotensi memicu banjir, hingga banyaknya kayu berserakan di sekitar sungai dan ruas jalan di Kecamatan Simpang Jernih.
Menurut Irhamni, temuan tersebut menunjukkan bahwa Kecamatan Simpang Jernih juga merupakan bagian dari wilayah terdampak bencana alam. Sementara itu, hulu banjir diduga berasal dari Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur.
"Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, hutan lindung serba jadi ataupun hutan lindung Simpang Jernih. Kami penyelidik berusaha keras untuk mendapatkan informasi itu untuk naikkan ke proses penyidikan," ungkap Irhamni.
Selain menelusuri sumber kayu gelondongan, Bareskrim Polri juga mendalami dugaan sedimentasi yang menyebabkan terjadinya bencana alam. Irhamni menjelaskan, sedimentasi tersebut diduga terjadi akibat ketidaktaatan dalam kegiatan pembukaan lahan, termasuk tidak adanya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Ia menegaskan, setiap kegiatan pembukaan lahan yang legal wajib memiliki dokumen UKL-UPL. Dalam dokumen tersebut diatur batasan lahan yang boleh dan tidak boleh dibuka, termasuk larangan membuka lahan dengan tingkat kemiringan di atas 40 derajat.
Larangan membuka lahan di kemiringan lebih dari 40 derajat, kata Irhamni, bertujuan mencegah terjadinya longsor saat hujan, yang berpotensi menimbulkan sedimentasi dan bencana alam berskala besar.
"Di Kuala Simpang masyarakat bisa kita lihat rumahnya masuk itu lumpur-lumpur yang dari hulu ini dan di sungai terjadi sedimentasi yang sangat tinggi sehingga hujan sebentar pun sudah terjadi banjir di sana. Itulah yang kami maksud adanya kerusakan lingkungan ataupun tidak pidana lingkungan hidup," pungkas Irhamni. (P-4)
Mendagri sebut tolok ukur utama keberhasilan pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang adalah kembalinya fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak bersama Matahari Pagi Indonesia menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir dan longsor di Aceh Tamiang
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Sharing Happiness, Guruverse.id, dan ACF Eduhub sebagai mitra pelaksana.
Bantuan lanjutan ini diharapkan dapat memperkuat semangat warga yang tengah berupaya bangkit dari dampak bencana dan memulihkan kehidupan mereka secara bertahap.
MENTERI Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY), melakukan kunjungan kerja intensif ke Kabupaten Aceh Tamiang.
KOLABORASI lintas BUMN dan pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana banjir yang melanda Aceh.
Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) menegaskan sikapnya untuk menghormati seluruh proses penegakan hukum yang tengah dijalankan aparat penegak hukum
Selain tiga tersangka, ada dua terpidana dalam kasus ini.
Skuad Merah Putih langsung menunjukkan perbedaan kualitas sejak partai pertama.
Ade Safri menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang terkait dengan penawaran umum perdana atau IPO sebuah saham.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved