Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Rekrutmen 'Pintu Titipan' Picu Kerusakan Integritas Penegak Hukum

Devi Harahap
22/12/2025 16:50
Rekrutmen 'Pintu Titipan' Picu Kerusakan Integritas Penegak Hukum
Ilustrasi .(MI)

MARAKNYA aparat penegak hukum (APH) yang terjerat kasus rasuah dinilai bukan sekadar kegagalan individu, melainkan dampak nyata dari rusaknya sistem sejak tahap rekrutmen. Praktik seleksi yang tidak transparan dan sarat akan intervensi "titipan" dianggap sebagai hulu dari luruhnya integritas di institusi hukum.

Pengamat antikorupsi dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa publik tidak bisa berharap banyak pada pemberantasan korupsi jika proses pengisian jabatan di internal APH masih menyisakan celah transaksional.

“Jangan pernah harap kita mampu menyelesaikan kasus-kasus korupsi kalau proses seleksi dan rekrutmen dari awal tidak bersih. Praktik yang ada saat ini, rekrutmen aparat penegak tidak transparan dan banyak yang masuk melalui pintu titipan,” ujar Herdiansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/12).

Kebocoran Benteng Internal
Herdiansyah menilai, rentetan kasus korupsi yang melibatkan jaksa menunjukkan bahwa mekanisme yang seharusnya menjadi benteng hukum justru mengalami kebocoran dari dalam. Lemahnya pengawasan internal dan eksternal di lingkungan Kejaksaan menjadi faktor penguat suburnya praktik lancung tersebut.

“Saya kira kita mempunyai pengawas internal dan eksternal di Kejaksaan, tapi seolah-olah itu juga tidak bekerja dengan baik. Jadi sistem pengawasan juga harus dievaluasi dan diperbaiki,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterlibatan APH dalam pusaran korupsi merupakan bentuk pengkhianatan ganda: melanggar hukum sekaligus menciderai amanah publik. “APH yang korupsi tidak hanya melanggar etika dan pidana, tapi juga pelanggaran terhadap amanah yang diberikan kepadanya,” tegasnya.

Vonis Pengadilan
Selain masalah di hulu dan pengawasan, Herdiansyah menyayangkan lemahnya komitmen lembaga peradilan dalam memberikan efek jera. Menurutnya, oknum APH yang terbukti korupsi seharusnya dijatuhi sanksi yang jauh lebih berat dibandingkan pelaku dari unsur sipil biasa karena kapasitas mereka sebagai penjaga hukum.

“Sangat mengecewakan jika pengadilan tidak menjatuhkan vonis maksimal terhadap para koruptor ini. Secara tegas, aparat penegak hukum harus dijatuhkan sanksi lebih berat. Alih-alih menegakkan hukum, justru dia sebagai pelanggar hukum,” kata Herdiansyah.

Ia memandang mata rantai penegakan hukum saat ini sedang berada dalam titik nadir kepercayaan publik. Tanpa adanya pembenahan perspektif dan komitmen institusional untuk memutus rantai tersebut, upaya pemberantasan korupsi hanya akan menjadi seremonial belaka.

“Memang korupsi aparat penegak hukum, khususnya jaksa, adalah soal perspektif. Kita sebenarnya meragukan komitmen mata rantai penegakan hukum kasus-kasus korupsi, termasuk pengadilan,” pungkasnya. (Dev/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik